BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Islam Ikuti Bimwin

Kebijakan itu, imbuh Suryo merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

KUASAKATACOM, Jakarta- calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024). Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujarnya.

Suryo menandaskan setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Ia meyakini, aturan itu sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. "Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Kebijakan itu, imbuh Suryo merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tutupnya. 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini