Kemenag Buka Kemungkinan Haji Pasien KKHI Dipulangkan Lebih Awal

Tanazul dilakukan jika ada ketersediaan kursi pesawat pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan.

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Makkah - Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief membuka kemungkinan jemaah haji yang sedang menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah, akan dipulangkan lebih awal (tanazul).

tanazul atau mutasi kelompok terbang (kloter) adalah skema memisahkan jemaah haji dari kloter asal dengan tujuan agar bisa pulang lebih awal atau pulang lebih dini. tanazul dilakukan jika ada ketersediaan seat (kursi pesawat) pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan, dan jemaah yang ditanazulkan memenuhi kriteria serta mendapat persetujuan dari Kepala Daerah Kerja Makkah.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Buka Kemungkinan Haji Pasien KKHI Dipulangkan Lebih Awal
RS Wongsonegoro Semarang Waspadai Kasus DBD
Ratusan Pasien di RSUD Praya Tidak Bisa Mencoblos, Ini Alasannya
Pasien Polio di Klaten Berangsur Membaik
Pemerintah Sumedang Evakuasi Ratusan Pasien Rumah Sakit akibat Gempa

“Kita melihat beberapa pasien yang sampai saat ini masih dirawat petugas kesehatan, baik dalam kondisi yang sakit biasa ataupun yang butuh penanganan khusus. Kita juga sedang melihat kesempatan bagi jemaah tersebut agar bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat disesuaikan dengan jadwal embarkasinya yang lebih mudah kita tempuh,” terang Hilman di KKHI Makkah, Aziziyah, Senin (24/6/2024).

Hilman mencontohkan, jika ada jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua (mendarat di Jeddah) sedang menjalani perawatan karena sakit, jika memungkinkan untuk tidak ke Madinah, tapi langsung kembali ke Tanah Air. Sebab, jemaah yang bersangkutan butuh perhatian besar dari sisi kesehatan

“Kita akan terus berkoordinasi dengan tim kesehatan. Mudah-mudahan jemaah yang dirawat bisa segera kembali ke Tanah Air,” sebut Hilman.

tanazul kita upayakan dari Embarkasi yang sama, kalau SOC disesuaikan dengan jadwal penerbangan SOC yang bisa membawa jemaah tersebut dan ada ketersediaan seat nya,” sambungnya.

Kasi Kesehatan Daker Makkah Jamal menambahkan, sampai saat ini sudah ada 11 jemaah yang ditanazulkan. Proses ini menurutnya penting agar jemaah bisa pulang lebih awal sehingga bisa menekan risiko kesehatan di Arab Saudi.

tanazul sudah 11 orang. Mereka adalah jemaah lansia risti yang sakit dan bisa ditanazulkan sehingga mengurangi risiko yang ada di Saudi. Dalam pesawat akan diserahkan ke temen-temen tenaga kesehatan Kloter,” sebut Jamal.

“Kriteria tanazul: layak terbang, transpotable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi. Alhamdulillah di penerbangan hari pertama sampai ketiga, proses tanazul lancar. Semoga sampai 3 Juli nanti, proses kepulangan jemaah dari Bandara Jeddah, tanazul sudah berproses semua,” sembungnya sembari mengatakan ada kemungkinan jemaah tanazul lebih dari 40 orang dan akan berproses pemulangannya hingga 3 Juli 2024.

Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria tanazul:

1. Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air;

2. Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:

a. Bagi jemaah haji sakit:
1) Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;
2) Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

b. Bagi jemaah haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):
1) Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;
2) Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji.

c. Bagi jemaah haji karena alasan Kedinasan:
1) Surat Permohonan Mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;
2) Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
3) Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;
4) Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.

3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter;

4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024.

***

tags: #pasien #kementerian agama #jemaah haji #tanazul

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI