LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Vina Cirebon
"Kami bersifat proaktif. Apabila ada saksi, korban, atau keluarga yang memerlukan perlindungan LPSK, kami siap memberikan bantuan.
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan M. Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, yang kembali mencuat setelah perilisan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari".
LPSK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memberikan izin kepada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan untuk melaporkan diri ke LPSK.
"Kami bersifat proaktif. Apabila ada saksi, korban, atau keluarga yang memerlukan perlindungan LPSK, kami siap memberikan bantuan. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap kasus ini," ujar Susilaningtyas pada Rabu (22/5/2024). LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina serta melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak di Cirebon.
"Kami belum sepenuhnya mendalami kasus ini. Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi saksi, terpidana, atau siapa pun yang ingin memberikan keterangan, kami siap memberikan perlindungan," tambah Susilaningtyas.
Dia menegaskan bahwa LPSK memberikan dukungan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan adil.
"Jika masih ada pelaku yang belum tertangkap atau diadili, kami siap membantu aparat hukum untuk mengambil tindakan," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya dinyatakan bersalah dan dihukum.
Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi, masih dalam daftar buronan polisi.
Kasus ini kembali mencuat setelah perilisan film "Vina: Sebelum 7 Hari", yang memicu adanya spekulasi dan desakan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Dengan kesiapannya, LPSK diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada saksi serta keluarga korban."
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sidang Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Diputuskan Senin, Hakim akan Objektif
Berita 10 jam lalu
Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Minta untuk Didalami
Berita 12 hari lalu
Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Serius Dalami Kasus Vina Cirebon
Berita 13 hari lalu
Update Kasus Vina Cirebon: Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi
Berita 14 hari lalu
Polisi Sebut Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi
Berita 15 hari lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 5 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 6 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 7 jam lalu