BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Vina Cirebon

"Kami bersifat proaktif. Apabila ada saksi, korban, atau keluarga yang memerlukan perlindungan LPSK, kami siap memberikan bantuan.

KUASAKATACOM, Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan M. Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, yang kembali mencuat setelah perilisan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari".

LPSK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memberikan izin kepada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan untuk melaporkan diri ke LPSK.

"Kami bersifat proaktif. Apabila ada saksi, korban, atau keluarga yang memerlukan perlindungan LPSK, kami siap memberikan bantuan. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap kasus ini," ujar Susilaningtyas pada Rabu (22/5/2024). LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina serta melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak di Cirebon.

"Kami belum sepenuhnya mendalami kasus ini. Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi saksi, terpidana, atau siapa pun yang ingin memberikan keterangan, kami siap memberikan perlindungan," tambah Susilaningtyas.

Dia menegaskan bahwa LPSK memberikan dukungan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan adil.

"Jika masih ada pelaku yang belum tertangkap atau diadili, kami siap membantu aparat hukum untuk mengambil tindakan," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya dinyatakan bersalah dan dihukum. 

Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi, masih dalam daftar buronan polisi.

Kasus ini kembali mencuat setelah perilisan film "Vina: Sebelum 7 Hari", yang memicu adanya spekulasi dan desakan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Dengan kesiapannya, LPSK diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada saksi serta keluarga korban."

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini