Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Kepemilikan 99 Kilogram Ganja
Dua orang tersangka bernama Angga Hermawan alias AH dan pria berinisial AR merupakan residivis kasus narkotika juga.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua orang pelaku tindak pidana narkotika diringkus polisi terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 99 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa dua orang tersangka bernama Angga Hermawan alias AH dan pria berinisial AR merupakan residivis kasus narkotika juga.
“Dua-duanya mantan residivis kasus yang sama,” ujar Hengki dalam konferensi pers di MaPolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Hengki menuturkan kasus pertama yakni bermula pada hari Minggu (26/5/2024) sekira pukul 13.00 polisi mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Tapos, Depok.
"Pada Selasa 28 Mei 2024, dapat mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AH dan dilakukan penggeledahan mengamankan barang bukti seberat 1.290 gram," kaya Hengki.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan lagi dengan melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti 32 bungkus plastik berisi ganja dengan berat 25.197 gram.
Lebih lanjut, Hengki menerangkan kasus kedua yakni pengungkapan 73.260 gram narkotika jenis ganja di wilayah Sukmajaya, Depok, dan Beji, Depok dengan tersangka AR.
"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui JnT, ekspedisi JnT yang dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," ungkap Hengki.
Adapun tersangka AH, kata Hengki, merupakan residivis narkoba yang divonis 5 tahun bebas pada tahun 2022 dan kembali mengedarkan narkoba dengan alasan faktor ekonomi.
"Sedangkan tersangka yang kedua dengan barang bukti 73.260 gram ini mantan residivis juga dengan vonis 5 tahun subsider 3 bulan, bebasnya tahun 2023," ucap Hengki.
Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Polisi Grebek Rumah Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Berita 3 hari lalu
Usut Kasus Video Asusila Ibu dan Anak, Polisi Duga Ada Keterlibatan Jaringan Pornografi Anak
Berita 9 hari lalu
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Berita 13 hari lalu
Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Berita 17 hari lalu
Cegah Anggota Terlibat Judi Inline, Polda Metro Siapkan Sanksi Tegas
Berita 17 hari lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 5 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 6 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 7 jam lalu