BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tak Terima Anjing Dilempar Batu, Kakak Beradik di Depok Nekat Tusuk Tetangga

Motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.

KUASAKATACOM, Depok - Kakak beradik berinisial AM (26) dan JF (22) nekat melakukan penusukan terhadap tetangganya berinisial J (31) di Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Akibat aksinya, kakak beradik itu ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan korban dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.

Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Sudah dua orang diamankan," ujar Kompol Triharijadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga. Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.

"Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut," tuturnya.

"Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini