Update Kasus Vina Cirebon: Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi
"Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,"
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau yang dikenal sebagai Vina Cirebon, pada tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut.
"Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian terhadap berkas perkara ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu 14 hari, mulai dari saat Kejati Jawa Barat menerima berkas tersebut dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
"Para jaksa yang ditunjuk akan bekerja secara profesional, teliti, menyeluruh, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dalam melakukan penelitian ini," jelasnya.
Harli menjelaskan bahwa dalam periode 14 hari tersebut, jaksa akan melakukan dua tahap. Pada tujuh hari pertama, mereka akan menilai apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih belum lengkap.
"Jika berkas perkara belum lengkap, maka dalam tujuh hari berikutnya akan digunakan untuk menyusun petunjuk kepada penyidik agar melakukan pelengkapan berkas," tambahnya.
Apabila berkas perkara dinilai lengkap sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka akan dinyatakan P-21 untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Namun, jika berkas perkara masih dianggap tidak lengkap, maka akan diberikan instruksi untuk dilengkapi atau dinyatakan sebagai P-19.
Polda Jawa Barat menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang, termasuk 18 saksi yang memberatkan serta beberapa saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Pegi Setiawan sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada malam Selasa, 21 Mei 2024. Dia dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sidang Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Diputuskan Senin, Hakim akan Objektif
Berita 10 jam lalu
Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Minta untuk Didalami
Berita 12 hari lalu
Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Serius Dalami Kasus Vina Cirebon
Berita 13 hari lalu
Update Kasus Vina Cirebon: Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi
Berita 14 hari lalu
Polisi Sebut Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi
Berita 15 hari lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 5 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 6 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 7 jam lalu