BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Update Kasus Vina Cirebon: Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi 

"Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,"

KUASAKATACOM, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau yang dikenal sebagai Vina Cirebon, pada tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut.

"Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Juni 2024.

Penelitian terhadap berkas perkara ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu 14 hari, mulai dari saat Kejati Jawa Barat menerima berkas tersebut dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.

"Para jaksa yang ditunjuk akan bekerja secara profesional, teliti, menyeluruh, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dalam melakukan penelitian ini," jelasnya.

Harli menjelaskan bahwa dalam periode 14 hari tersebut, jaksa akan melakukan dua tahap. Pada tujuh hari pertama, mereka akan menilai apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih belum lengkap.

"Jika berkas perkara belum lengkap, maka dalam tujuh hari berikutnya akan digunakan untuk menyusun petunjuk kepada penyidik agar melakukan pelengkapan berkas," tambahnya.

Apabila berkas perkara dinilai lengkap sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka akan dinyatakan P-21 untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Namun, jika berkas perkara masih dianggap tidak lengkap, maka akan diberikan instruksi untuk dilengkapi atau dinyatakan sebagai P-19.

Polda Jawa Barat menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang, termasuk 18 saksi yang memberatkan serta beberapa saksi ahli dan saksi yang meringankan.

Pegi Setiawan sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada malam Selasa, 21 Mei 2024. Dia dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini