Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Bamsoet Minta Aparat Bersikap Psrsuasif Dalam Hadapi Pendemo

Mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja.

Jumat, 09 Oktober 2020 | 18:45 WIB - Politik
Penulis: Arya Jkt . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Ketua MPR Bambang Soesatyo minta pemerintah dan DPR membuka dialog dengan masyarakat khususnya kaum buruh, akademisi, organisasi keagamaan dan mahasiswa yang menolak disahkannya omnibus law Undang-undang Cipta Kerja .

Hal itu, menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, agar memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya.

BERITA TERKAIT:
Ribuan Personel Gabungan Disiapkan untuk Amankan Demo di Depan DPR RI
MPR Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus terkait Nikah Beda Agama
Viral! CPNS MPR RI Pukul Kekasihnya, Korban akan Lapor ke Bamsoet
Pesantren Diharapkan Beri Kontribusi Positif bagi Bangsa Indonesia
MPR Dukung Jenderal Dudung Rekrut Santri Jadi Prajurit TNI

"Berikan penjelasan poin perpoin UU Cipta Kerja yang ditolak mereka itu," kata Bamsoet terkait aksi demo buruh dan mahasiswa yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja yang berujung rusuh.

Dalam menghadapi para pendemo, Bamsoet minta pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis. "Namun harus bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

Selain itu mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid. "Ini agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu- isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara kepada masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya.

***

tags: #mpr #bamsoet #bambang soesatyo #uu cipta kerja #omnibus law

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI