MPR Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus terkait Nikah Beda Agama

Putusan PN Jakpus tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi MK dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

Rabu, 12 Juli 2023 | 17:42 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Mahkamah Agung (MA) diminta untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen). Permintaan pembatalan putusan PN Jakpus itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.

Pimpinan MPR tersebut datang ke MA bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji dan diterima secara baik oleh Ketua MA. 

BERITA TERKAIT:
Soroti Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah dan Hukumnya Zina
MUI Apresiasi Mahkamah Agung soal Larangan Nikah Beda Agama
MPR Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus terkait Nikah Beda Agama
Ramai Rumor Nikah Beda Agama Deva Mahenra - Mikha Tambayong, Habib Jafar Jelaskan Hukumnya dalam Islam: Boleh, Tapi...
Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Kristen? Ini Penjelasannya

"Kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput. Sekaligus menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tutur Yandri, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya Yandri, nikah beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," pintanya.

***

tags: #nikah beda agama #pn jakpus #mpr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI