Peras Korban Rp 50 Juta, Empat Polisi Gadungan Ditangkap
Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
Minggu, 03 Oktober 2021 | 22:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Bekasi - Empat polisi gadungan yang sering meresahkan diringkus Jajaran Polres Metro Bekasi. Mereka ditangkap lantaran terbukti menyekap dan memeras Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Ada empat tersangka yang kami amankan, pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (30/9/2021).
BERITA TERKAIT:
Polsek Taman Sari Ringkus Dua Polisi Gadungan di Tempat Wisata Kota Tua
Resahkan Warga, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap
Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan Ditangkap
Viral! Polisi Gadungan Pakai Seragam Polisi Berpangkat Kombes, Beli Seharga Rp15 Ribu
Polda Metro Jaya Buru Pelaku Polisi Gadungan Tilang Mobil di Jalanan
Suprijadi memaparkan, empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan.
Suprijadi menjelaskan, pelaku yang menggunakan mobil mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil exzymer. Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.
“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” tuturnya.
Dalam melancarkan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin. Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi.
Kemudian, pelaku menyekap korban di dalam mobil dan memeras korban Rp 50 juta. Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat.
Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan. “Korban sempat disekap dalam mobil,” ujarnya.
Suprijadi menambahkan, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
***tags: #polisi gadungan #ditangkap #kapolres metro bekasi kota #kombes pol aloysius suprijadi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Cuaca Panas Ekstrem, Filipina Liburkan Anak Sekolah
28 April 2024
Indonesia dan Arab Saudi Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
28 April 2024
Pasutri Rombongan Moge Tewas Kecelakaan di Pantura Probolinggo
28 April 2024
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
28 April 2024
Bambang Pacul dengan "Korea-korea"-nya Diyakini Menangkan Pilgub Jateng 2024
28 April 2024
Satu Orang Belum Ditemukan dalam Tanah Longsor di Bandung sor di Bandung Jumat Lalu
28 April 2024
Jaga Kebugaran Jemaah, Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji
28 April 2024
Sejumlah Rumah di Pangandaran Rusak akibat Gempa Garut
28 April 2024
Polisi Tangkap Satu Pelaku Ganjal ATM, Dua Lainnya Buron
28 April 2024