Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa.

Peras Korban Rp 50 Juta, Empat Polisi Gadungan Ditangkap

Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran dikenakan Pasal 365 KUHPidana.

Minggu, 03 Oktober 2021 | 22:03 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Bekasi - Empat polisi gadungan yang sering meresahkan diringkus Jajaran Polres Metro Bekasi. Mereka ditangkap lantaran terbukti menyekap dan memeras Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (30/9/2021).

BERITA TERKAIT:
Polsek Taman Sari Ringkus Dua Polisi Gadungan di Tempat Wisata Kota Tua
Resahkan Warga, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap
Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan Ditangkap
Viral! Polisi Gadungan Pakai Seragam Polisi Berpangkat Kombes, Beli Seharga Rp15 Ribu 
Polda Metro Jaya Buru Pelaku Polisi Gadungan Tilang Mobil di Jalanan

Suprijadi memaparkan, empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan.

Suprijadi menjelaskan, pelaku yang menggunakan mobil mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil exzymer. Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” tuturnya.

Dalam melancarkan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin. Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. 

Kemudian, pelaku menyekap korban di dalam mobil dan memeras korban Rp 50 juta. Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat.

Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan. “Korban sempat disekap dalam mobil,” ujarnya.

Suprijadi menambahkan, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran dikenakan Pasal 365 KUHPidana.

***

tags: #polisi gadungan #ditangkap #kapolres metro bekasi kota #kombes pol aloysius suprijadi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI