DPR: Keputusan MK Memperkuat UU Corona

Kebijakan itu dapat mengatasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK dapat mengatasi persoalan keuangan dalam menghadapi pandemi Covid 19.

Selasa, 02 November 2021 | 22:50 WIB - Politik
Penulis: Arya Jkt . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  soal Undang-undang No 2 tabun 2020 atau yang dikenal sebagai UU Corona. Menurutnya keputusan itu justru memperkuat sistem perundang-undangan dan kebijakan dalam bernegara. 

''Kami menilai keputusan itu  menyempurnakan arah bernegara kita dari segi konstitusi,” kata Kammarusamad dalam Forum Legislasi dengan tema "Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK" bersama 
anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhum dan pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieris, Selasa (2/11/2021) di DPR RI Jakarta.

BERITA TERKAIT:
DPR: Keputusan MK Memperkuat UU Corona
Atasi Pinjol, Hendrawan Usul Agar OJK Perbanyak Unit Pelayanan Di Pasar
Musthofa: LPS Hadir Memberi Rasa Aman Nasabah Perbankan
Komisi XI DPR Puji Kompetensi Calon Anggota BPK Nyoman Adhi
Polemik Pajak Sembako, DPR Belum Menerima Draf UU KUP

Soal UU Corona ini,  politisi Gerindra ini memberi perbandingan dengan Undang-undang Bank Indonesia (BI). Dalam UU itu dinyatakan seorang gubernur BI tidak bisa diminta  pertanggungjawabanya di pengadilan. 

Bedanya,  lanjut Kammarussamad, UU BI memiliki penjelasan yang menjadi bagian dari undang-undang. Sementara undang-undang nomor 2 tentang pasal 27, belum memiliki penjelasan. Makanya, MK memberikan penjelasan dan mengorwksi beberapa pasal dan ayat sehingga menyempurnakan koridor pelaksanaan tata urutan perundang-undangan.

Namun yang penting menurut Kammarussamad, kebijakan itu dapat mengatasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK dapat mengatasi persoalan keuangan dalam menghadapi pandemi Covid 19.

Sementara anggota Komisi XI dari Golkar, Misbakhum mengatakan ketika pemerintah mengajukan Perpu Corona ke DPR hanya ada dua pilihan menerima atau menolak. 

DPR sendiri menurut Misbakhum memahami munculnya Perpu yang diajukan pemerintah karena adanya pandemi sudah masuk Indonesia. Sementara APBN yang disusun pada untuk 2020,  APBN yang disusun oleh DPR periode 2014--2019 di bulan September, dimana belum ada Corona. “Maka dengan segala pengertian, dengan segala pemahaman, dengan segala toleransi politiknya maka kita setujui Perpu itu menjadi Undang-undang,'' katanya. 

Menurutnya pada saat itu para pengambil keputusan ini tidak ingin menjadi objek spekulasi politik di mana pengambilan keputusan harus cepat. ''Kalau  harus mengikuti tata kelola dan tata cara mengelola negara yang benar, maka itu tidak kan jalan, tutur Misbakhun

***

tags: #komisi xi dpr ri #misbakhun #uu corona #fraksi golkar #gerindra

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI