Menko Polhukam Mahfud Md, Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud Md, Foto: Istimewa

Overkapasitas Lapas, Mahfud MD: Restorative Justice Tak Sinkron

Lima puluh persen lebih penghuni Lapas Tangerang adalah napi narkoba.

Kamis, 04 November 2021 | 13:51 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyebab overkapasitas lapas salah satunya karena penerapan restorative justice di antara aparat penegak hukum tidak sinkron. Mahfud mengatakan aparat penegak hukum cenderung memberikan hukuman kurungan penjara kepada pelaku tindak pidana dibanding mempraktikkan restorative justice.

"Ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara, jadi restorative-nya itu hanya ada di buku, tapi praktik peradilan dari tiga lembaga itu (polisi, kejaksaan, hakim) sering tidak sinkron," ungkap Mahfud dalam focus group discussion bertajuk 'Penyamaan Perspektif Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif' yang disiarkan secara virtual, Kamis (4/11).

BERITA TERKAIT:
Gugat Hasil Pilpres, Ganjar: Kami Menolak Penghianatan Terhadap Reformasi
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Terjadi Pelanggaran Prosedur di Setiap Tahapan Pilpres
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024 
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Hari Ini 

"Di mana kecenderungan restorative justice itu kadang kala hanya ada di buku, tidak ada di dalam internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan," sambungnya.

Ia menjelaskan akibat kurangnya sinkronisasi penerapan restorative justice, lapas menjadi overkapasitas. Mahfud mencontohkan Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar beberapa saat lalu overkapasitas mencapai dua kali lipat.

"Maka akibatnya saya tunjukkan nih, di lapas sampai 8 September 2021 saya minta laporan ketika terjadi kebakaran di Lapas Tangerang itu, berapa jumlah penghuni lapas, di seluruh Indonesia 266.309 orang, sementara kapasitas lapas itu hanya 132.107 orang. Berarti ada overkapasitas lebih dari dua kali lipat, yaitu 134.212 orang, yang ini berarti 101,5 persen overkapasitasnya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan data yang diterima, 50 persen lebih penghuni Lapas Tangerang adalah napi narkoba. Sisanya, kata Mahfud, napi terkait kasus kejahatan lain.

"Menariknya, kasus narkoba dari 266 ribu itu kasus narkobanya 136.030 orang. Artinya, 51,08 persen orang masuk penjara karena kasus narkoba. Sisanya 49 persen itu kasus-kasus lain: pembunuhan, pembegalan, pencurian, perampokan, macam macam itu jenis perkara selesainya yang banyak itu 49 persen saja, sementara narkoba sudah 51 persen lebih. Dari 136 ribu itu, 52 ribu itu adalah pengguna narkoba," ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, diperlukan penerapan restorative justice dalam sistem penegakan hukum. Tiga institusi penegak hukum, kata Mahfud, sudah sepakat dan sudah membuat aturan di internal masing-masing untuk menerapkan restorative justice.

"Itu situasi, sehingga kita sekarang perlu restorative justice, perlu kita ini kan agar tujuan kita membuat sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, itu dulu namanya penjara, tetapi sekarang namanya lembaga pemasyarakatan, karena tujuannya orang dimasyarakatkan kembali," ucapnya.

"Di antara satu hal penting pemasyarakatan membangun situasi normal di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi output sangat banyak, sehingga overcapacity outcome-nya untuk tujuan pemasyarakatan itu tidak tercapai, lalu biayanya besar. Sehingga diperlukan jalan keluar dari ini dan salah satu jalan keluar itu menarik, karena tiga institusi penegak hukum itu sudah sama-sama sepakat dan sudah membuat aturan-aturan secara internal untuk restorative justice," pungkasnya.

***

tags: #mahfud md #overkapasitas lapas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI