Diduga Tidak Independen dan Profesional, Kurator PT SB Con Digugat Pemilik Saham

Dalam perkara tersebut, telah ada putusan damai sebagaimana amar Putusan No.7/Pdt.Sus - Gugatan Lain-Lain/2020/Pn.Smg.

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:53 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- PT Singa Braga menggugat tim kurator PT SB Con Pratama yang saat ini dalam proses pailit. Selain itu, gugatan juga ditujukan ke beberapa pihak lainnya. Gugatan lain-lain itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (21/2/2022). 

Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif mengungkapkan, gugatan diajukan karena ada lelang eksekusi harta pailit PT SB Con Pratama yang dilakukan di bawah tangan yang seharusnya juga atas konfirmasi dan persetujuan PT Singa Braga selaku pemegang saham sebanyak 150 lembar dari total 300 lembar saham PT SB Con Pratama. 

BERITA TERKAIT:
Ingat Laka Truk vs Kereta di Madukoro Semarang? Kini Sopir Trailer Dipenjara 5 Bulan
51 Taruna Akpol Timba Ilmu di Lapas Semarang
Bandar Arisan Japo Gugat Dua Membernya, Penasehat Hukum Turut Tergugat: Gugatan Ini Janggal
MAKI Gugat Pra Peradilan Kapolda Jateng Terkait Pungli Bintara 2022
Makin Panas! Pengusaha Semarang Agus Hartono Layangkan Gugatan Kedua ke Kejati Jateng 

"Atas dilakukannya lelang ekskusi itu oleh tim kurator, membuat klien kami PT Singa Braga dan pihak-pihak lain mengalami kerugian lebih banyak. Hal ini tentunya juga berpotensi kerugian terhadap harta pailit PT SB Con Pratama," kata Agus Khanif, Selasa (22/2/2022). 

Khanif memaparkan, PT SB Con Pratama telah digugat pailit sebagaimana gugatan perkara Nomor: 23/Pdt.Sus-pailit/2018/PN.Smg jo No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg. 

Dalam perkara tersebut, telah ada putusan damai sebagaimana amar Putusan No.7/Pdt.Sus - Gugatan Lain-Lain/2020/Pn.Smg yang menyatakan bahwa akta yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Perdamaian Nomor 01 tanggal 28 Juli 2018, batal demi hukum dan menyatakan sah atas seluruh akta setelah ditandatanganinya akta perdamaian. 

Sehingga tergugat dan para turut tergugat wajib mematuhi dan melaksanakan isi amar putusan sesuai ketentuan hukum berlaku. 

"Selain itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrach) karena klien kami dalam upaya kasasi. Oleh karenanya, selalu kegiatan yang berkaitan dengan PT SB Con Pratama, tidak boleh dilakukan sampai ada kepastian hukum," jelasnya. 

Khanif menegaskan, dengan dilakukannya proses lelang ekskusi harta pailit PT SB Con Pratama, maka kurator selaku tergugat I dan PT SB Con Pratama selaku turut tergugat I, tidak independen dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena tidak menjalankan amar putusan. 

"Karena tergugat I (kurator--red) telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit yang menyebabkan kerugian harta pailit, sehingga tergugat I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya," ucap dia.

Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjutnya, sebagaimana ketentuan UU RI tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Pasal 234 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau kurator yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Atas kesalahannya itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberhentikan tim kurator dan menggantinya dengan tim kurator yang lebih baik dan profesional, semata-mata demi kepentingan harta pailit dan para kreditur," tambahnya.

Masih kata Khanif, untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan menunggu kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diminta tergugat KPKNL Semarang tidak melakukan lelang ekskusi harta pailit.

***

tags: #pengadilan negeri semarang #pailit #tim kurator

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI