Status AGH Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan David, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Jumat, 03 Maret 2023 | 08:18 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Status AGH (15) telah dinaikan dari sebelumnya saksi kini menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

“Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki. 

BERITA TERKAIT:
Keluarga Tak Terima Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara: AGH Saja 3,5 Tahun 
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Arogansi Mario Dandy Minta David Ozora Keluar Rumah Sebelum Penganiayaan: Gua Panggilin Brimob 
Selama Ditahan Mario Dandy Banyak "Berulah": Main Gitar di Polsek, Lepas Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties 
Temukan Unsur Pidana, Polisi Bakal Periksa AGH Sebagai Saksi Kasus Pencabulan Oleh Mario Dandy

Kekasih AGH, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lebih dulu dijadikan tersangka. Kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan pada korban David dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini AGH bida diancam 12 tahun penjara. AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).

Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa AGH tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.

Dalam penyampaiannya Hengki tidka menjelaskan secara rinci apakah nantinya AGH akan ditahan atau tidak. 

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AGH harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. 

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AGH bakal ditahan. 

***

tags: #agh #penganiayaan #mario dandy satrio #hukuman #penjara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI