Untag Semarang Gelar Diskusi soal Jaminan Hak-hak Penghayat Kepercayaan

Diskusi kali ini berbicara mengenai hak pendidikan bagi para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Senin, 01 Juli 2024 | 13:51 WIB - Berita
Penulis: Holy . Editor: Kuaka

Fakultas Bahasa dan Budaga Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menggelar diskusi publik mengenai hak-hak dan kesetaraan bagi beberapa golongan, pada Rabu 26 Juni 2024 di kampus setempat. 

Diskusi kali ini berbicara mengenai hak pendidikan bagi para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Diskusi Menghadirkan Delsy Nike (Kepala Kelompok Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), Andri Hernandi (Presidium MLKI), Sri Sulihingtyas (Wakil Dekan I FBB UNTAG), dan Tri Noviana (LKIS) dan Syamsul Maarif (CRCS) sebagai pembicara. Diskusi ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemenuhan hak pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Kepercayaan.

 

Rektor Untag Semarang Prof Dr Drs Suparno MSi mengatakan penghayat kepercayaan sah diakui oleh negara. Oleh karena itu, kampusnya mendirikan program studi Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dia menyebut program studi ini hanya ada satu satunya dari semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia. 

Tri Noviana dari LKiS  mengatakan saat ini keberadaan pemeluk penghayat kepercayaan telah diakui oleh negara. Ini jauh lebih mending dari tahun 2014. Pada 2014, pemeluk penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi. Kini mereka telah mendapatkan semua haknya seperti pendidikan, perkawinan, pemakaman dan lain-lain. Kebijakan pemerintah pun telah berpihak pada penghayat kepercayaan. 

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI