Seorang Siswa SMP Meninggal saat Latihan Silat di Klaten, Polisi Selidiki Penyebabnya

Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu.

Kamis, 01 Juni 2023 | 04:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Klaten - Seorang siswa SMP Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berinisial AP meninggal saat berlatih pencak silat. Diduga korban mengalami kekerasan saat latihan pencak silat tersebut. Saat ini Polisi tengah menyelidiki kasus kematian siswa SMP tersebut.

“Satu orang anak berusia 14 berinisial ZR yang merupakan pelatih pencak silat ditetapkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini,” tutur Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah dalam siaran pers di Semarang, Rabu (31/5/2023).

BERITA TERKAIT:
Jumlah Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Bertambah Jadi 30 Orang
Kasus Demam Berdarah di Klaten Meningkat, Dua Pasien Meninggal
Lansia di Jambi Mendadak Meninggal Ketika Nyoblos di Bilik TPS 
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Anak Artis Tamara Tyasmara yang Meninggal di Kolam Renang
Sempat Menggigil, Seorang Tahanan Kasus Korupsi Meninggal di Penjara

penetapan ZR sebagai anak berhadapan dengan hukum tersebut, kata dia, didasarkan atas pemeriksaan 11 saksi, olah TKP, dan hasil autopsi RS Bhayangkara Yogyakarta.

"Korban diduga mendapat dua kali tendangan dan dua pukulan ke arah dada dan perut oleh ZR," ujar Abdillah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa saat terjatuh, kepala korban diduga juga terbentur lantai. Dari hasil autopsi, korban diketahui mengalami mati lemas serta mengalami patah tulang iga, serta memar di paru-paru.

Peristiwa nahas yang terjadi pada 29 Mei 2023 tersebut bermula ketika korban dan lima temannya berlatih rutin pencak silat di halaman Masjid Baiturrahman.

Setelah pemanasan dan memasang kuda-kuda korban bersama beberapa temannya yang berlatih silat tersebut mendapat pukul dan tendangan dari ZR

Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #meninggal #murid #klaten #silat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI