Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Temanggung Dibekuk Polisi

Rencananya uang diduga palsu tersebut akan diedarkan untuk dibelanjakan namun lebih dulu diamankan Kepolisian.

Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Temanggung - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap dua orang pengedar uang palsu di wilayah hukumnya. Kedua orang tersebut adalah Muhammad Alwani Maurodhy beralamat Desa Mandisari Kecamatan Parakan dan Musa Afandi warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

KaPolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menyampaikan, sebelumnya petugas kepolisian Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya peredaran uang yang diduga palsu.

BERITA TERKAIT:
Ratusan Personil Polres Temanggung DIterjunkan dalam Operasi Ketupat Candi
Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Temanggung Dibekuk Polisi
Jelang Natal, Polres Temanggung Lakukan Sterilisasi Gereja
Polres Temanggung Siapkan 300 Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Modal Uang Rp100 Ribu, Duda di Temanggung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selanjutnya Unit Resmob dan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

"Pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gudang bekas penggilingan padi yang terletak di Dusun Krajan, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung dilakukan penangkapan  tersangka," katanya, Jumat.

Di tempat tersebut ditemukan bungkus paket kardus yang digunakan untuk membungkus uang yang diduga palsu, dengan ciri-ciri dibungkus lakban warna cokelat muda ukuran 17 centimeter x 12 centimeter yang dilabel kertas TIKI Nomor Resi 660069911456, dengan pengirim Juan

Setelah paket tersebut dibuka ditemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu sebanyak 30 lembar kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dua lembar pecahan Rp100.000 sisa dari pembelian sebelumnya yang belum sempat diedarkan.

"Dari hasil interogasi terlapor 1 dan terlapor 2 membeli uang yang diduga palsu dengan perbandingan 1:3, yaitu Rp1.000.000 uang asli dibelikan pecahan uang diduga palsu Rp100.000 sebanyak 30 lembar atau Rp3.000.000," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa rencananya uang diduga palsu tersebut akan diedarkan untuk dibelanjakan namun belum sempat dibelanjakan sudah diamankan oleh petugas Kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

***

tags: #polres temanggung #uang palsu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI