Kanwil Kemenkumham Jateng Bina Persebaran Penyidik PNS di Instansi Vertikal dan OPD

PPNS aktif wajib memperpanjang Kartu Tanda Pengenalnya.

Sabtu, 09 Maret 2024 | 22:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang -- Bekerja sama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kanwil Kemenkumham Jateng membina administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di beberapa instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah di Semarang, Jum'at (08/03).

Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 Tim berkoordinasi dengan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Jateng Tubayanu, AP., M.Si. Tim memperoleh data dan informasi mengenai persebaran PPNS Penegak Perda mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, jumlah PPNS yang sudah tidak aktif lagi dalam melaksanakan tugas teknis penyidikan, dan kendala-kendala dalam penegakan Perda dan pengembangan kompetensi PPNS. 

BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkumham Jateng Bina Persebaran Penyidik PNS di Instansi Vertikal dan OPD
Hadir di Semarang, Ditjen AHU Sosialisasi Terkait Perseroan Perorangan
Ikuti Rakor Ditjen AHU, Kemenkumham Jateng Turut Bersinergi Seragamkan Peran MPN MKN 

Dalam pelaksanaannya, Tim Ditjen AHU dan Kantor Wilayah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I. 

Kedatangan mereka di sana, disambut oleh Kepala Seksi Bukti Permulaan dan Penyidikan pada Kanwil Ditjen Pajak Jateng I Dwi Hermawan Wicaksono dan Kepala Seksi Penyidikan I pada Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Teguh Widodo. 

Hasil koordinasi, Tim Ditjen AHU dan Kantor Wilayah memperoleh data dan informasi mengenai kondisi PPNS di lingkungan Ditjen Pajak dan Kanwil Ditjen Pajak Jateng I, permasalahan dalam penegakan UU Perpajakan, dan rencana pengusulan pendidikan dan pelatihan bagi Calon PPNS Ditjen Pajak.

Nur Hikmah selaku Ketua Tim Kerja PPNS meminta agar masing-masing PIC Kementerian/Lembaga untuk segera melaporkan PPNS yang tidak aktif dikarenakan meninggal dunia, berhenti, ataupun sudah tidak lagi menjalankan fungsi  penegakan UU/Perda secara teknis kepada Direktorat Pidana melalui aplikasi PPNS agar Kementerian Hukum dan HAM dapat menerbitkan SK Pemberhentian Sementara.

"Apabila seorang PNS dimutasi ke bidang tugas penyidikan, maka Kementerian/Lembaga dipersilakan untuk mengajukan pengangkatan kembali kepada kami," jelas Nur Hikmah

Selain itu, Nur Hikmah juga mengingatkan agar setiap PPNS aktif memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Pengenalnya agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.  

Pada akhir pertemuan, baik instansi vertikal maupun organisasi vertikal yang dikunjungi menyatakan siap untuk melakukan pembaruan data untuk tersedianya data PPNS yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi, sehingga Pemerintah dapat menilai efektivitas penegakan UU/Perda dengan lebih akurat.

Di hari sebelumnya, Tim Ditjen AHU dan Kantor Wilayah lebih dulu berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang.

Kegiatan koordinasi diawali dengan sambutan Kepala Balai Besar POM di Semarang Lintang Purba Jaya melalui Zoom Meeting. 

Selanjutnya, Tim Kerja PPNS menerima penjelasan dari Koordinator Penindakan mengenai kondisi PPNS pada Balai Besar POM di Semarang dan kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam rangka penegakan Undang-Undang.

***

tags: #ditjen ahu #kanwil kemenkumham jateng #balai besar pom

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI