Sopir Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang Kini Jadi Tersangka
Sopir bus disangkakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara.
Jumat, 12 April 2024 | 11:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang – Penanganan kasus kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang yang mengakibatkan tujuh orang tewas terus berjalan. Terbaru, polisi telah menetapkan sopir Bus sebagai tersangka.
“Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyeldidikan dan meningkatkan jadi penyidikan. kami telah menetapkan tersangka terhadap sopir Bus dengan inisial JW,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat (12/4)
BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Kawal Tujuh Jenazah Korban Bus Rosalia Indah Maut ke Rumah Duka
Sopir Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang Kini Jadi Tersangka
Berikut Identitas Tujuh Korban Tewas Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang
Sopir Ngantuk, Bus Rosalia Indah Masuk Parit dan Tujuh Orang Tewas
Pemkab Pati Sediakan 11 Armada Bus untuk Fasilitasi Warganya Mudik Gratis
Sopir Bus disangkakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. Pasal ini disangkakan karena sopir lalai akibat kelelahan dan berujung mengantuk.
“Akibat kelalaia yang bersangkutan. Memang benar berdasar pemeriksaan kita bahwa ini akibat pengemudi lalai. Sopir Bus mengakui kelelahan dan terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370,” jelasnya.
Karena sopir ngantuk, Bus mengambil sisi kiri dan masuk ke parit sehingga terseret kurang lebih 150 meter. Dia menegaskan penetapan tersangka ini telah melalui tahapan yang sah.
“Penetapan tersangka melalui proses gelar perkara. Gelar perkara ini sebelumnya melalui pemeriksaan saksi-saksi, berita acara olah tempat kejadian. Saksi yang kita periksa yakni tujuh orang termasuk sopir Bus. Sopir sudah ditahan,” tandas dia.
***tags: #bus #kota semarang #tewas #kecelakaan #rosalia indah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BLK Boyolali Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Catat Tanggalnya!
30 April 2024
Seorang Pria di Semarang Bobol Rumah Kosong dan Gasak Sejumlah Barang Berharga
30 April 2024
Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Tertutup Abu Vulkanik
30 April 2024
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
30 April 2024
Status Gunung Ruang Naik Level Awas usai Erupsi Hari Ini
30 April 2024
Pemuda Asal Demak Tega Perkosa Anak Dibawah Umur Saat Terlelap Tidur
30 April 2024
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
30 April 2024
Status Berubah dari DKI ke DKJ, Dibutuhkan 8,3 Juta Blangko untuk Ganti KTP Warga
30 April 2024