Sopir Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang Kini Jadi Tersangka

Sopir bus disangkakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara.

Jumat, 12 April 2024 | 11:44 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Penanganan kasus kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang yang mengakibatkan tujuh orang tewas terus berjalan. Terbaru, polisi telah menetapkan sopir Bus sebagai tersangka. 

“Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyeldidikan dan meningkatkan jadi penyidikan. kami telah menetapkan tersangka terhadap sopir Bus dengan inisial JW,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat (12/4)

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Kawal Tujuh Jenazah Korban Bus Rosalia Indah Maut ke Rumah Duka
Sopir Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang Kini Jadi Tersangka
Berikut Identitas Tujuh Korban Tewas Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang
Sopir Ngantuk, Bus Rosalia Indah Masuk Parit dan Tujuh Orang Tewas
Pemkab Pati Sediakan 11 Armada Bus untuk Fasilitasi Warganya Mudik Gratis

Sopir Bus disangkakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. Pasal ini disangkakan karena sopir lalai akibat kelelahan dan berujung mengantuk. 

“Akibat kelalaia yang bersangkutan. Memang benar berdasar pemeriksaan kita bahwa ini akibat pengemudi lalai. Sopir Bus mengakui kelelahan dan terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370,” jelasnya.

Karena sopir ngantuk, Bus mengambil sisi kiri dan masuk ke parit sehingga terseret kurang lebih 150 meter. Dia menegaskan penetapan tersangka ini telah melalui tahapan yang sah.

“Penetapan tersangka melalui proses gelar perkara. Gelar perkara ini sebelumnya melalui pemeriksaan saksi-saksi, berita acara olah tempat kejadian. Saksi yang kita periksa yakni tujuh orang termasuk sopir Bus. Sopir sudah ditahan,” tandas dia.

***

tags: #bus #kota semarang #tewas #kecelakaan #rosalia indah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI