Desa Nglinggi Klaten Jadi Pilot Program Rumah Restoratif Justice
Semoga ini dapat melengkapi pembangunan Desa Nglinggi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Klaten – Desa Nglinggi, Kecematan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dijadikan pilot Rumah Restoratif Justice yang disebut Bale Keadilan. Rumah Restoratif Justice itu dilaunching oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten di Kantor Desa Nglinggi, Klaten Selatan, Kamis (02/06/2022). Dalam launching tersebut turut hadir Forkopimda Kabupaten Klaten, Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten, Pj Sekda, Kepala OPD dan tamu undangan lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Suyanto menyampaikan alasan memilih Desa Nglinggi, karena Desa Nglinggi penuh dengan prestasi dan predikat. Sehingga kejaksaan berkeinginan dapat memberikan predikat Restoratif Justice.
“Kenapa memilih Nglinggi, karena sebelumnya desa ini penuh dengan prestasi dan predikat. Sehingga kejaksaan berkeinginan dapat memberikan predikat Restoratif Justice. Diharapkan program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.” ungkap Kajari
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan Program Restoratif Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi baik itu melibatkan korban, pelaku, dll untuk bersama melakukan musyawarah mencapai mufakat.
Kajari menambahkan menurut Mahkamah Agung, konsep Restoratif Justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482). Kejaksaan Agung pun juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Dengan adanya bale keadilan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.” imbuh Kajari
Pada kesempatan yang sama, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya program tersebut dapat menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan komprehensif tindak pidana dengan konsep Restoratif Justice.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Klaten, kami menyambut baik peresmian ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Pemkab Klaten siap mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten.” tutur Bupati Klaten
Bupati Klaten menyebut pembentukan Bale Keadilan tersebut merupakan terobosan yang tepat karena dapat menjadi solusi alternatif penegakan hukum tertentu. Dirinya juga mengimbau kepada pemerintah desa untuk segera menyampaikan pengarahan dan pemahaman kepada masyarakat jikalau ada permasalahan yang ringan dapat diselesaikan dengan konsep Restoratif Justice.
“Program ini dapat menjadi alternatif penegakkan hukum tertentu dan dapat menjadi rujukan penegakkan hukum. Bale Keadilan ini juga dapat mengubah pandangan bahwa semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, namun juga perlu melihat perkaranya apa.” pungkas Bupati Klaten.
Sementara itu, Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyadi menyampaikan Desa Nglinggi di kenal dengan banyak predikat, antara lain dari Wahid Foundation menyematkan predikat Desa Damai, Kementerian Desa menyematkan predikat Desa Damai Berbudaya, Kapolda Jateng menyematkan predikat Desa Siaga Candi Covid-19, Dandim 0723 menyematkan predikat Desa Pancasila, Bawaslu menyematkan predikat Desa Antipolitik Uang, serta Bupati Klaten menyematkan predikat Desa Layak Anak.
“Desa Nglinggi mendapatkan banyak predikat, dan saat ini Kajari Klaten menyematkan desa kami sebagai Rumah Restoratif Justice. Semoga ini dapat melengkapi pembangunan Desa Nglinggi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat ketika berhadapan dengan masalah hukum.” tutur Kades Nglinggi
Selanjutnya, Kades Nglinggi berharap dengan adanya program tersebut ketika terjadi permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat dapat diselesaikan oleh desa yang didampingi oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten.
“Semoga ketika terjadi masalah di masyarakat, desa dapat membantu menyelesaikan dengan pendampingan dari Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Klaten atas dilaksanakannya pilot program Restoratif Justice dan Launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi.” tambah Kades
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sambangi Warga Desa Krajan, Bupati Klaten: Keberadaan TPS 3R akan Bantu Masyarakat Atasi Masalah Sampah
Berita 1 hari lalu
Wabup Klaten: PKUB Desa dan Kecamatan Memiliki Peran Penting
Berita 8 hari lalu
Pemkab Klaten Lanjutkan GSSB di Masjid Agung Al Aqsha
Berita 10 hari lalu
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Berita 16 hari lalu
Alhamdulillah, TMMD Karangdukuh Klaten Rampung 100 Persen
Berita 27 hari lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 3 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 4 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 4 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 3 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 4 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 4 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 5 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 6 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 7 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 8 jam lalu