BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Bareskrim Polri Minta 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir

Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk diblokir. Hal tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan tersangka Panji Gumilang.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ungkap Ramadhan, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidik Dittipideksus juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu dan memintai keterangan dua orang saksi.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," tukasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini