BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

OJK Blokir Ribuan Rekening Bank terkait Kasus Judi Online

Pemblokiran dilakukan agar bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku.

KUASAKATACOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal. Aktivitas ilegal tersebut berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas judi online. Hal tersebut dilakukan lantaran Pinjaman Online (Pinjol) illegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, pemblokiran dilakukan agar bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," tuturnya dikutip, Kamis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD)  dan Enhanced Due Diligence (EDD).

"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online. Juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," jelas Dian.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Sehingga pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi  dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama  industri perbankan," tutup Dian.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini