OJK Blokir Ribuan Rekening Bank terkait Kasus Judi Online
Pemblokiran dilakukan agar bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku.
Kamis, 11 Januari 2024 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal. Aktivitas ilegal tersebut berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas judi online. Hal tersebut dilakukan lantaran Pinjaman Online (Pinjol) illegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, pemblokiran dilakukan agar bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
BERITA TERKAIT:
Bank Blokir Rekening Terindikasi Main Judi Online
Satgas Judi Online Sebut 5.000 Rekening Mencurigakan Sudah Diblokir
1.182 Rekening Diblokir karena Nunggak Pajak
OJK Blokir Ribuan Rekening Bank terkait Kasus Judi Online
Rekening Milik Ghisca Debora Diblokir, Jumlah Uangnya Capai Rp40 Miliar
"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," tuturnya dikutip, Kamis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online. Juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," jelas Dian.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Sehingga pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," tutup Dian.
***tags: #rekening #otoritas jasa keuangan #judi online #memblokir
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
02 Juli 2024
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
02 Juli 2024
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
02 Juli 2024
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
02 Juli 2024
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
02 Juli 2024
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
02 Juli 2024