Pelaku Pencurian Modus "COD" Ditangkap Polisi di Tambora
Pelaku biasanya beraksi dengan mengajak kedua temannya.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial ATJ (33) beraksi di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, ATM kini harus mendekam di balik jeruji penjara.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Rahmat Wibowo di Jakarta, Minggu, mengatakan, modus pencurian pelaku, yakni mengunggah barang yang akan dijual melalui media sosial.
Kemudian pelaku mengajak konsumen yang tertarik untuk membeli dengan pembayaran setelah barang diterima atau dikirim (Cash On Delivery/COD). "Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban menggunakan senjata tajam," tuturnya dikutip, Minggu.
Donny memerangkan, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya dapat berjalan mulus dan cepat. Saat ini, teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata dia.
Donny menceritakan aksi curas terakhir yang dilakukan pelaku, yakni Senin (4/3). Saat itu, pelaku berencana melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli telepon seluler (ponsel).
Saat pelaku tiba di lokasi, dia tanpa basa-basi langsung melakukan pengancaman kepada korban menggunakan senjata tajam. "Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," kata Donny.
Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan penyidik kemudian menelusuri pelaku melalui kamera pengawas yang ada lalu menangkapnya.
Pelaku yang juga residivis berbagai kasus usai sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di Jakarta Barat terhitung sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020 dan 2021.
Duda beranak satu ini diketahui nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Maling di Konter Rembang Terekam CCTV, Santai Ambil Hp Saat Penjaga Tak Fokus
Berita 3 hari lalu
Tiga Pria Paruh Baya Diamankan Polisi gegara Nekat Curi Besi Rel Kereta Api
Berita 9 hari lalu
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp100 Juta di Tangerang
Berita 9 hari lalu
Polisi Buru Pelaku Pembobolan Sebuah Kantor Ekpedisi di Tangsel
Berita 10 hari lalu
Pemuda Asal Boyolali Nekat Curi Motor di Tengaran Semarang, Aksinya Kepergok Warga
Berita 22 hari lalu
Baca Juga
Tampil Sebagai Tuan Rumah, Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan
Berita 45 menit lalu
Taklukan Jakarta Persisi, STIN BIN Juara Putaran Pertama PLN Proliga 2024
Berita 55 menit lalu
Bupati Klaten Kembali Gelar Sambang Warga 2024, Desa Pluneng Jadi Lokasi Pertama
Berita 56 menit lalu
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara Korban Begal, Kompolnas: Kami Turut Senang dan Bersyukur
Berita 1 jam lalu
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil di RSUD Koja dan Cempaka Mas
Berita 2 jam lalu
Terkini
Tampil Sebagai Tuan Rumah, Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan
Berita 45 menit lalu
Taklukan Jakarta Persisi, STIN BIN Juara Putaran Pertama PLN Proliga 2024
Berita 55 menit lalu
Bupati Klaten Kembali Gelar Sambang Warga 2024, Desa Pluneng Jadi Lokasi Pertama
Berita 56 menit lalu
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara Korban Begal, Kompolnas: Kami Turut Senang dan Bersyukur
Berita 1 jam lalu
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil di RSUD Koja dan Cempaka Mas
Berita 2 jam lalu
Pemkab Klaten Gelar Monev di Desa Beluk untuk Pastikan Peningkatkan Luas Tanam Padi
Berita 3 jam lalu
Boyolali Raih Opini WTP Tiga Belas Kali dari BPK
Berita 4 jam lalu
Usai Menginap di Panti Marhaen, Obor Api Perjuangan Sabtu Pagi Kembali Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
Video 9 jam lalu
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Berita 10 jam lalu
Mbak Ita Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilwalkot, Serius Majukan Semarang
Video 12 jam lalu
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
Berita 12 jam lalu