Nekat Curi Emas Senilai Rp3,7 Miliar, Dua Pencuri Ini Dibekuk Polisi di Cirebon
Para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian secara matang sehingga mereka dapat dengan mudah masuk ke toko emas itu.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Cirebon - Komplotan pelaku pencurian nekat membobol salah satu toko emas di Kota Cirebon, Jawa Baratpada 10 Maret lalu. Dalam aksinya, dua pelaku yang masing-masing berinisial IS (43) dan WS (20) berhasil menggasak perhiasan emas senilai Rp3,7 miliar.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan kedua pelaku beraksi dengan cara masuk melalui saluran air dan membobol pintu toko memakai alat las, kemudian mengambil puluhan perhiasan emas.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kg dari kedua pelaku,” kata Kapolres di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian secara matang sehingga mereka dapat dengan mudah masuk ke toko emas itu.
Rano menyebutkan bahwa motif utama kedua pelaku menggondol perhiasan di toko emas itu, didasari karena masalah ekonomi. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan.
“Para tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas itu, serta mengetahui secara detail terkait lokasi maupun bentuk bangunan toko tersebut.
Menurut dia, IS dan WS juga sempat melakukan pemetaan terhadap toko emas ini sehingga keduanya begitu leluasa mengambil perhiasan tanpa diketahui pemilik toko.
"Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran air. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping,” jelasnya.
Anggi menambahkan dengan terbongkar kasus pencurian ini, maka masyarakat di Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana serta segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap dia.
IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sidang Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Diputuskan Senin, Hakim akan Objektif
Berita 8 jam lalu
Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Minta untuk Didalami
Berita 12 hari lalu
Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Serius Dalami Kasus Vina Cirebon
Berita 13 hari lalu
Update Kasus Vina Cirebon: Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi
Berita 14 hari lalu
Polisi Sebut Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi
Berita 15 hari lalu
Baca Juga
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 25 menit lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 52 menit lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 1 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 2 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 3 jam lalu
Terkini
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 25 menit lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 52 menit lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 1 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 2 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 4 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 4 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 4 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 5 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 6 jam lalu
Terminal Tipe A Demak Tak Kunjung Dibangun, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita 6 jam lalu