Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang
"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya,"
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Grobogan - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita tewas di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (22/6). Korban bernama Dwi Kristiani (34) yang merupakan tukang pijat itu ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, satu di antara pelaku yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat mengakhiri hidup korban. Sementara satu pelaku lainnya yaitu Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung saat itu dalam kondisi waras.
"Fajar saja yang make (sabu) dan Amin tidak. Nyabunya ya di rumah kontrakan itu," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu diidentifikasi merupakan korban pembunuhan. Setelah dinyatakan buron, massa dan kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.
Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.
"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.
Menurut Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak hutang.
"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata Agung.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.
IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh
Berita 1 hari lalu
Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang
Berita 4 hari lalu
Polisi Buru Pembunuh Wanita Tukang Pijat di Purwodadi, Diduga Lari ke Hutan di Toroh
Berita 9 hari lalu
Wanita Muda di Grobogan Tewas dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat, Harta Benda Raib
Berita 11 hari lalu
Kades di Grobogan Jadi Tukang Tipu dengan Iming-iming Jadi ASN, Korban Rugi Rp190 Juta
Berita 13 hari lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 29 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 35 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 29 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 35 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu