Warga Batang Tak Pakai Masker Akan Diberi Sanksi Sosial
Sanksi yang diberikan bisa berupa membersihkan jalan atau musala.
Senin, 03 Agustus 2020 | 18:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batang – DPRD Batang mendukung rencana Pemkab memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. sanksi sosial dinilai lebih relevan daripada denda yang memberatkan warga.
Ketua DPRD Batang Maulana Yusuf menyatakan sangat mendukung upaya Bupati yang akan menerbitkan aturan terkait sanksi sosial terhadap warga yang tidak mengenakan masker.
BERITA TERKAIT:
Demi Kenyamanan Pariwisata, Mbak Ita Minta PKL Stadion Diponegoro Semarang Jaga Kebersihan
KAI Terapkan Aturan Buka Puasa di Dalam Kereta
Aturan "Ketat" Ratu Elizabeth II yang Harus Dipatuhi, Salah Satunya Bisa Tegas Ambil Mainan Cucu
Yuk, Kenali Aturan dan Ketentuan Bersepeda sebelum Gowes
Gibran Minta Pejabat Patuhi Aturan PPKM Level 4
Politisi PKB tersebut juga meminta Satpol PP bertindak humanis saat menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Kalau sanksi sosial, saya rasa bisa seperti membersihkan jalan atau musala. Pokoknya yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya, Minggu (2/8).
Menanggapi hal terrsebut, Wakil Ketua DPRD Batang Nur Untung Slamet menolak penerapan sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Pasalnya, perekonomian warga menurun akibat pandemi.
“Denda Rp10 ribu pun saya kira tetap berat, karena itu saya setuju dengan sanksi sosial saja,” ujar Ketua DPD Golkar Batang tersebut.
Untung mengatakan, masyarakat yang memahami situasi corona masih sedikit. Untuk itu ia menyarankan semua jajaran tetap mensosialisasikan tentang corona.
Sebelumnya, Bupati Batang Wihaji mengaku tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
“aturan itu termasuk dalam program zero Covid-19,” tukasnya.
Ia menyatakan produk hukum tersebut masih digodok instansi terkait.
“Kita targetkan minggu depan akan selesai dan bisa langsung dilaksanakan. Nanti kita minta Satpol PP untuk mengawal aturan ini. Ya nanti kita bikin sanksi sosial yang inovatif, entah menyapu jalan atau membersihkan musala,” pungkasnya.
***tags: #aturan #dprd batang #sanksi sosial #pemkab #masker
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bukan Beda Agama, Mahalini Mualaf Sebelum Menikah dengan Rizky Febian
05 Mei 2024
Pergi Mancing, Pria di Ende Diterkam Buaya Disaksikan Dia Temannya
05 Mei 2024
Pabrik Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Dikendalikan Napi dari Lapas
05 Mei 2024
Duel Maut Siswi SMP di Sukabumi, Satu Orang Tewas
05 Mei 2024
Jumlah Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel Jadi 34.654 Orang
05 Mei 2024
Kemenag Mulai Berangkatkan Calon Jemaah Haji pada 12 Mei Mendatang
05 Mei 2024
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Kuta Terancam 15 Tahun Penjara
05 Mei 2024
Asyik Berenang, Seorang Anak Tenggelam hingga Ditemukan Tewas
05 Mei 2024