Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa.

Gibran Minta Pejabat Patuhi Aturan PPKM Level 4

SE Walikota Solo belum boleh adakan acara resepsi.

Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:50 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo – Belum lama ini, Satpol PP Surakarta membubarkan acara hajatan pernikahan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Alfitra Salamm. Acara hajatan yang dihadiri sekitar 100 tamu undangan itu digelar di salah satu hotel di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (7/8/2021).

Terkait hal itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka turut angkat bicara. Gibran mengaku meminta Satpol PP untuk melakukan klarifikasi pada Anggota DPR RI tersebut. Mereka kooperatif dengan menggeser acara pernikahan ke KUA setempat.

BERITA TERKAIT:
MK Soroti Pejabat Rangkap Politisi Lakukan Perjalanan Dinas Dibarengi Kampanye 
Lantik 156 Pejabat Baru, Walikota Semarang Ingin "Gas Pol"
Sekda Purbalingga Lantik Dua Pejabat Administrator
KPK Selidiki Kasus Dugaan Suap oleh Perusahaan Jerman kepada Oknum Pejabat Indonesia
Rotasi Pejabat Eselon II di Pemkab Wonosobo, Jaelan Kepala DKK, Tono Prihatono Geser ke Sekwan

“Saya meminta pada pejabat untuk bisa menahan diri dan mematuhi aturan PPKM Level 4. Yang penting tidak ada kerumunan,” terangnya, Senin (9/8/2021).

Orang nomor satu di Pemkot Solo itu meminta semua pejabat negara agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang baru saja diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Gibran menegaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Solo acara resepsi masih dilarang. “SE Walikota Solo belum boleh adakan acara resepsi. Jadi harus dipatuhi,” tegasnya.

Putra sulung Joko Widodo itu mengimbau kepada pejabat untuk menahan diri. “aturan yang sudah ada harus dipatuhi, kita menahan diri dulu karena pandemi,” tukasnya.

***

tags: #pejabat #patuhi #aturan #gibran rakabuming raka #anggota dpr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI