Gus AMI Dukung Permendikbud PPKS
Ia mendorong diksi 'tanpa persetujuan' yang ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) diperbaiki.
Senin, 15 November 2021 | 15:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI mendukung Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Gus AMI menegaskan partainya berkomitmen mendukung segala upaya penghapusan kekerasan seksual, termasuk di dunia kampus.
"PKB sudah sejak lama ikut aktif memperjuangkan regulasi untuk penghapusan kekerasan seksual, apalagi yang belakangan terjadi di kampus. Saya lihat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," ungkap Gus AMI dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).
BERITA TERKAIT:
Gus AMI: Pesantren Bisa Hadir di Era Society 5.0
Ketum PKB Sebut Sistem Peringatan Dini di Daerah Rawan Bencana Minim
Muncul Varian Omicron, Gus AMI Minta Pemerintah Tutup Akses WNA
Gus AMI Dukung Permendikbud PPKS
Gus AMI Sebut Jokowi Hebat, Indonesia Presidensi G20
Wakil Ketua DPR RI ini juga menepis tudingan bahwa aturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim itu seakan melegalkan zina. Ia menilai isi dari Permendikbud tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pelegalan terhadap zina.
"Saya sudah baca (Pemnedikbud No 30/2021) ya, tidak ada itu pasal-pasal yang melegalkan zina. Yang ada adalah bagaimana praktik kekerasan seksual kita hentikan bersama, kita cegah," ujarnya.
Meski demikian, ia mendorong diksi 'tanpa persetujuan' yang ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) diperbaiki. Dia tidak menampik bahwa diksi tersebut cukup berisiko jika tidak diperbaiki struktur bahasanya.
"Saya kira diksi itu memang berisiko. Diganti saja redaksinya bagaimana yang baik dan tidak multitafsir. Tapi bukan berarti pasal-pasal yang lain ikutan harus diganti ya, sudah bagus itu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 sudah sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia. Karena itu, menurutnya Permendikbud itu perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
"Kan prisipnya sudah jelas, di situ ada prioritas pendampingan dan perlindungan bagi Korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, sampai jaminan ketidakberulangan. Semua ini sudah sangat bagus ya," jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya disahkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual di dunia kampus untuk mencari keadilan. Cak Imin pun menekankan bahayanya kekerasan seksual.
"Sekali lagi, bagi PKB Permendikbud ini penting. Kami ingin subtansinya terleksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus bisa melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," pungkasnya.
***tags: #gus ami #permendikbudristek nomor 30 tahun 2021
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Belasan Ribu Warga Sitaro akan Dievakuasi akibat Erupsi Gunung Ruang
01 Mei 2024
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo Ikut Lepas Jemaah Haji
01 Mei 2024
Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
01 Mei 2024
Polisi Gerebek Markas Judi Online Beromset Rp10 Miliar
01 Mei 2024
Amankan Demo Buruh, 3.454 Personel Gabungan Dikerahkan
01 Mei 2024
OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus
01 Mei 2024
Kadivmin Kemenkumham Jateng Berganti, Hajrianor Digantikan Anton
01 Mei 2024
Seorang Ibu Melahirkan Secara Darurat di Kapal Motor dari Manado ke Tahuna
30 April 2024
Imbas dari Naiknya Harga Gula Pasir Penjual Roti Kering Naikan Harga Jual
30 April 2024