Sita Ratusan Botol Miras dari Rumah Kontrakan, Polresta Surakarta Amankan Tiga Pelaku

Kapolres mengimbau warga Surakarta apabila mengetahui penyakit masyarakat agar segera menginformasikan ke Call Center.

Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk ditemukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UWS (30), DSN (21, dan FW (30).

Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kerten Kecamatan Laweyan dan Ngguwosari Jebres Solo.

BERITA TERKAIT:
Asyik Pacaran dan Pesta Miras, Muda-mudi di Jepara Diamankan Polisi
Polres Tegal Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Sejumlah Pedagang
Geber Knalpot Brong Hingga Pesta Miras, Sejumlah Remaja Diamankan Tim Siraju Polres Jepara
Operasi Cipta Kondisi, 45 liter Ciu dan 30 liter Tuak Diamanakan Polsek Ajibarang Banyumas 
Resahkan Warga, Empat Orang yang Tengah Pesta Miras Diamankan Polresta Surakarta

Dijelaskan Wibowo, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menuju ke lokasi.  Kemudian ditemukan seorang laki-laki inisial UWS yang sedang membawa miras sebanyak tiga botol, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang membawa minuman beralkohol untuk dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.

Setelah itu, pelaku UWS dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres Solo.

"Kami melakukan penyitaan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini, secara bersama-sama menjual minuman beralkohol itu, dengan pelaku UWS," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres, berinisial DSN (21) dan FW (30).

Dari hasil penyitaan di lokasi tersebut, imbuh dia, diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur tindak pidana ringan.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000, dipastikan akan segera menindaklanjuti.

***

tags: #miras #surakarta #solo #disita

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI