Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Aiman menyebut pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.
Selasa, 05 Desember 2023 | 18:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, Selasa. Pada kesempatan itu, Aiman membawa sejumlah dokumen terkait klarifikasi atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dirinya.
Aiman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, mengaku heran terkait enam pelaporan atas dirinya ke polisi dalam waktu bersamaan yakni pada 13 November 2023.
BERITA TERKAIT:
Polisi akan Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono: Ganjar Paling Menguasai Debat Perdana Capres
Penuhi Panggilan Polisi, Aiman Witjaksono Mengaku Dicecar 60 Pertanyaan
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Polisi Panggil Kembali Aiman Witjaksono Selasa Besok
"Apa yang saya miliki berkas-berkas, termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," tuturnya.
Dia mengaku merasa janggal dengan pelaporan ini mengingat laporan ini dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus.
“Saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," ucapnya.
Aiman juga menyebut pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.
"Saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri, jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku siap melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Aiman sendiri dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
***tags: #aiman witjaksono #polda metro jaya #ujaran kebencian
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Indonesia dan Arab Saudi Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
28 April 2024
Pasutri Rombongan Moge Tewas Kecelakaan di Pantura Probolinggo
28 April 2024
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
28 April 2024
Bambang Pacul dengan "Korea-korea"-nya Diyakini Menangkan Pilgub Jateng 2024
28 April 2024
Satu Orang Belum Ditemukan dalam Tanah Longsor di Bandung sor di Bandung Jumat Lalu
28 April 2024
Jaga Kebugaran Jemaah, Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji
28 April 2024
Sejumlah Rumah di Pangandaran Rusak akibat Gempa Garut
28 April 2024
Polisi Tangkap Satu Pelaku Ganjal ATM, Dua Lainnya Buron
28 April 2024
BBPJT Gelar Pembekalan Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
28 April 2024