Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Aiman menyebut pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.

Selasa, 05 Desember 2023 | 18:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, Selasa. Pada kesempatan itu, Aiman membawa sejumlah dokumen terkait klarifikasi atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dirinya.

Aiman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, mengaku heran terkait enam pelaporan atas dirinya ke polisi dalam waktu bersamaan yakni pada 13 November 2023.

BERITA TERKAIT:
Polisi akan Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono: Ganjar Paling Menguasai Debat Perdana Capres
Penuhi Panggilan Polisi, Aiman Witjaksono Mengaku Dicecar 60 Pertanyaan
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Polisi Panggil Kembali Aiman Witjaksono Selasa Besok

"Apa yang saya miliki berkas-berkas, termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," tuturnya.
 
Dia mengaku merasa janggal dengan pelaporan ini mengingat laporan ini dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus.

“Saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," ucapnya.
 
Aiman juga menyebut pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.
 
"Saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri, jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, ia mengaku siap melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

Aiman sendiri dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

***

tags: #aiman witjaksono #polda metro jaya #ujaran kebencian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI