Pemerintah Siapkan 4,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.
Jumat, 12 Januari 2024 | 20:35 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menyiapkan sebanyak 4,7 juta juta ton pupuk bersubsidi untuk petani. Dengan rincian 2.7 jt ton untuk urea, 2 jt ton untuk NPK dan 19.7 rb ton untuk NPK Formula Khusus Guna memastikan musim tanam tahun 2024 dapat berjalan optimal, Pusri telah menyediakan ketersediaan stok pupuk di semua lini.
Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton untuk urea bersubsidi dan 255.106 ton untuk NPK bersubsidi.
BERITA TERKAIT:
Pemerintah Siapkan 4,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani
Pupuk Indonesia Tanggapi Keluhan Petani Brebes Terkait Penjualan Pupuk Bersubsidi
Petani Tebus Pupuk Bersubsidi Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Ini
Stok Pupuk Subsidi 829.393 Ton, Cukup untuk Sebulan ke Depan
Peran Aktif Distributor Jadi Kunci Lancarnya Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pusri, di awal Tahun 2024 memastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan. Perusahaan plat merah itu, bertanggung jawab untuk urea bersubsidi pada wilayah kerja Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Semua wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.
VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri pertanian No. 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi Sektor pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK serta Rp. 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao.
Terkait penyaluran, dijelaskan Rustam, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.
Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. “Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya,” pungkasnya.
***tags: #pt pupuk indonesia #pupuk bersubsidi #petani #jawa tengah #pertanian
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ratusan Warga Katekan Grobogan Tolak Galian C, Truk Ditahan Tak Bisa Lewat
03 Mei 2024
Peringatan Hardiknas, Guru Diminta Hadirkan Proses Belajar Menyenangkan
03 Mei 2024
Pabrik di Kudus Target Produksi Gula Tahun Ini Capai 20 Ribu Ton
03 Mei 2024
Bupati Demak Harap Anggaran Pusat Cepat Cair untuk Penanganan Rob
03 Mei 2024
Jalan Tol di Guangdong China Ambrol, 51 Orang Tewas
03 Mei 2024
KAI Daop 4 Semarang Berikan Tarif Khusus untuk KA dan Relasi Tertentu
03 Mei 2024
Pemuda Asal Boyolali Ditemukan Tewas di Sungai Bengawan Solo Sragen
03 Mei 2024