Bejat! Bapak di Banyumas Setubuhi Anaknya selama 6 Tahun, Seminggu "Main" Tiga Kali

Korban mendapat perlakuan pencabulan bertahun-tahun dari umur 10 tahun.

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Banyumas - Seorang pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan Unit PPA Satreksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.

BERITA TERKAIT:
Antisipasi Perang Sarung, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli
Bejat! Pria di Kemranjen Banyumas Cabuli Anak Tetangganya
Bawa Sajam, Enam Remaja Belasan Tahun di Banyumas Diamankan Polisi
Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas
Bejat! Bapak di Banyumas Setubuhi Anaknya selama 6 Tahun, Seminggu "Main" Tiga Kali

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) melaporkan R kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan", kata dia, Selasa (30/1). 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib di rumah yang beralamat di Berkoh Kec. Purwokerto Selatan. Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya", ungkapnya. 

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," terang dia. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

***

tags: #polresta banyumas #persetubuhan #anak tiri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI