Pemkot Pekalongan Siagakan Tim Gabungan untuk Antisipasi Penerbangan Balon Liar
Terjadi balon udara liar disertai petasan meledak di pemukiman warga hingga lima rumah warga rusak.
Rabu, 17 April 2024 | 07:04 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Pekalongan - Tim gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri disiagakan untuk mencegah terjadinya penerbangan balon liar pada saat kegiatan tradisi Syawalan di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Arif Karyadi mengatakan pihaknya telah melakukan siaran berkeliling untuk mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon disertai petasan ke udara secara liar.
"Kami mengimbau warga tidak menerbangkan balon liar dan yang disertai petasan karena itu bisa mengganggu penerbangan dan membahayakan rumah maupun fasilitas lain dapat terbakar," imbaunya dikutip, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah memfasilitasi warga, khususnya pada pecinta balon dengan menyelenggarakan festival balon tambat yang akan diselenggarakan pada 17 April di Lapangan Mataram.
"Kami mempersilakan menerbangkan balon namun harus ditambatkan. Kami sudah memfasilitasi adanya festival balon dan finalnya akan dilakukan di Lapangan Mataram," katanya.
BERITA TERKAIT:
AirNav Indonesia Launching Kampung "Kasanah" di Wonosobo, Seperti Apa?
AirNav Indonesia Harap Warga Semakin Sadar Bahaya Terbangkan Balon Udara secara Liar
Pemkot Pekalongan Siagakan Tim Gabungan untuk Antisipasi Penerbangan Balon Liar
Sambut Tradisi Syawalan, Polisi Antisipasi Penerbangan Balon Udara Ilegal
Masyarakat Diimbau Tidak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran
Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa operasi balon liar tersebut sebagai upaya mewujudkan daerah ini dari "zero" penerbangan balon liar yang bisa berpotensi membahayakan lalu lintas penerbangan udara maupun orang lain.
"Biasanya, balon liar itu akan diterbangkan ke udara oleh warga pada H+7 Lebaran atau tradisi Syawalan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pencegahan penerbangan balon liar itu dengan menyiagakan tim gabungan melakukan operasi," katanya.
Dikatakan, dampak buruk menerbangkan balon secara liar berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan dan kondisi sosial seperti tersangkut di jaringan listrik atau menara saluran udara tegangan ekstra tinggi dan memadamkan listrik.
"Oleh karena itu, menerbangkan balon liar perlu dicegah agar tidak membahayakan keselamatan manusia.
Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Kabupaten Magelang ada balon udara liar disertai petasan meledak di pemukiman warga hingga lima rumah warga rusak," tukasnya.
***
tags: #balon udara #ilegal #pekalongan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Masuk Perpanjangan Waktu, Indonesia Tertinggal dari Irak 1-2
03 Mei 2024
Babak Pertama Usai, Garuda Muda Ditahan Imbang Irak
02 Mei 2024
Perumdam Air Minum Tirta Baribis Brebes Launching SCADA
02 Mei 2024
Siswa Juara FTBI Jateng Berangkat ke Jakarta Ikuti FTBI Nasional
02 Mei 2024
Pemprov Jateng Perkuat Sinergi, Laju Inflasi di Bulan April Aman Terkendali
02 Mei 2024
Pj Bupati Iwanuddin Iskandar Pimpin Upacara Hardiknas 2024
02 Mei 2024