BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

Jeratan tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yakni dugaan pencucian uang.

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menjadi penyidikan. Bahkan polisi juga menyampaikan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu juga terancam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Dijelaskan Wisnu, tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yakni dugaan pencucian uang atau penggelapan serta dugaan korupsi dana BOS.

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya.

Adapun dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini