BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang

Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.

KUASAKATACOM, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dipanggil oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pertanyaan tambahan ke Panji Gumilang.

"Untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," tuturnya, Kamis.

Djuhandhani melanjutkan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

Sejatinya, berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap.

Ia menyebut, ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.

"Lima orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan dalam pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat dilimpahkan kembali pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan," ujar Djuhandhani.

Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus sampai dengan 30 September.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini