#Masa Jabatan

images

Pemkab Sragen Tegaskan, Masa Jabatan Perangkat Desa 60 Tahun

06 Januari 2021 | 14:59 WIB

KUASAKATACOM, Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menegaskan bahwa aturan pensiun atau masa kerja perangkat desa maksimal 60 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2000…