Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A. Ramzah, foto istimewa

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A. Ramzah, foto istimewa

KPU Purbalingga Siap Sesuaikan Program dan Tahapan Pilkada Serentak

Bagi kami, siap saja. Itu (tanggal 9 Desember 2020, red.) sebenarnya opsi pertama dari tiga opsi. Opsi kedua pada bulan Maret 2021, sedangkan opsi ketiga pada bulan September 2021,"

Jumat, 22 Mei 2020 | 15:05 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga segera menyesuaikan Sejumlah program dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 seperti yang direncanakan KPU RI setelah tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Prinsipnya, KPU kabupaten akan melakukan apa pun keputusan yang dibuat KPU RI," ucap anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A. Ramzah saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2020).

BERITA TERKAIT:
Masuk KEN 2024, Festival Gunung Slamet Diharapkan Mampu Pikat Wisatawan
Alasan Ganjar Rajin Kampanye di Jateng, Akui Ada Intimidasi 
Ngobrol Bareng Ganjar di Purbalingga Seru, Anak Muda: Pak Ganjar Bisa Jadi Teman Sekaligus Orangtua
Dapat Sambutan Luar Biasa di Purbalingga, Warga: Pak Ganjar Wonge Dewek
Kejari Purbalingga Sita Pom Mini, Diduga Dibeli Puskesmas untuk Palsukan Nota BBM

Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang tertunda akibat pandemi COVID-19 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

KPU RI, menurutnya telah menggelar rapat dengan pemerintah dan DPR RI hingga akhirnya diputuskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

"Bagi kami, siap saja. Itu (tanggal 9 Desember 2020, red.) sebenarnya opsi pertama dari tiga opsi. Opsi kedua pada bulan Maret 2021, sedangkan opsi ketiga pada bulan September 2021," ungkapnya.

Adanya opsi pertama yang diambil KPU RI dan pemerintah, lanjutnya, KPU Kabupaten Purbalingga siap melaksanakan keputusan tersebut. KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada tanggal 6 Juni.

"Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan Pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang telah direkrut sebelumnya.

"Pada tanggal 6 Juni itu bisa kami lanjut kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.

PPK dan PPS, menurut Pramono sebenarnya sudah direkrut pada bulan Maret 2020. Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. Pada tanggal 13 Juni, KPU merencanakan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada tanggal 26 Maret 2020. 

***

tags: #purbalingga #kabupaten purbalingga #kpu #pilkada

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI