Ilustrasi Pilkda 2020, Gambar: Istimewa

Ilustrasi Pilkda 2020, Gambar: Istimewa

Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Terapkan Pengawasan Khusus Pilkada

Pengawas akan memakai APD.

Jumat, 19 Juni 2020 | 20:41 WIB - Politik
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan strategi khusus dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten atau kota saat pandemi korona.

“Saat ini kami sedang menyusun indeks kerawanan Pilkada (IKP). Karena ada pandemi, maka IKP ini juga memperhitungkan berbagai dimensi yang terkait dengan pandemi Covid-19. Salah satunya data mengenai zona status daerah apakah hijau, kuning, atau merah,” ungkap Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi di Semarang, Jumat (19/6).

BERITA TERKAIT:
Pamor Wicaksono Gelar Pertemuan Bareng Bacabup Narjo dan Caleg DPR RI Shanty Alda Nathalia
Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Pastikan Pemkot Siap Terlibat Jaga Kamtibmas
Asrofi Ambil Formulir Pandaftaran Bacawabup di Kantor PKB dan PDIP Brebes
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Nana Sudjana Ajak Pepabri Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jateng

Fajar menyebut situasi dan kondisi masing-masing daerah dapat berbeda. Sehingga dalam pengawas Pilkada memerlukan peralatan khusus seperti alat pelindung diri (APD).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya memetakan jaringan internet di 21 kabupaten atau kota karena ada pembatasan pertemuan saat pandemi korona. Untuk itu, komunikasi dilakukan secara daring.

Ia menilai penyelenggara Pilkada perlu menyampaikan informasi sebanyak-banyaknya kepada pemilih. Mulai terkait Pilkada maupun peserta Pilkada.

“Kalau memang ada daerah yang sulit diakses internetnya, maka perlu ada strategi khusus,” imbuhnya.

Walaupun ada hhal-hal baru dalam pengawasan Pilkada 2020, Fajar menekankan kualitas pengawasan harus tetap dijaga.

Kemudian, ia mengingatkan Perpu 2 Tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan Pilkada. Untuk itu, sejumlah teknis harus sesuai seperti yang tercantum dalam UU 10/2016. Misalnya tentang verifikasi factual bakal calon perseorangan masih harus dilakukan dengan sensus.

“Berbagai metode kampanye juga masih perlu dilakukan dengan tetap sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.

***

tags: #pilkada #bawaslu #korona #jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI