MHH PP Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat ke Warga Desa Wadas Purworejo

MHH dan LHKP PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas.

Rabu, 09 Februari 2022 | 09:16 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi terkait dengan situasi terkini berupa penangkapan kurang lebih 60 warga dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum dan Aktivis di Desa Wadas pada tanggal 8 Februari 2022, Majelis HUKUM dan HAM (MHH) dan lembaga Hikmah dan Kebiajakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan," tulis MHH PP Muhammadiyah dalam rilis resminya, Selasa (8/2).

BERITA TERKAIT:
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
Sebanyak 3.055 Personel Gabungan Disiapkan untuk Kawal Unjuk Rasa Hari Ini
Polisi Amankan Tiga Remaja Bersajam, Diduga Hendak Tawuran
Sopir Minibus Nyaris Diamuk Warga gegara Tabrak Balita hingga Tewas
Sesosok Mayat Ditemukan di Kali Angke, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam poin pertama MHH dan LHKP mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa deoan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Psal 28H UUD NRI 1945dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

MHH dan LHKP pada poin kedua pernyataan tersebut mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkkan ketakutan gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas.

Ketiga MHH dan LHKP mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

Poin berikutnya MHH dan LHKP mendesak kepolisiansupaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan Aktivis Desa Wadas.

MHH dan LHKP pada poin kelima mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

Terakhir MHH dan LHKP PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat Kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah disampaikan pada poin pertama, kedua, ketiga, keempa dan kelima di atas.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua MHH Dr Trisno Raharjo, SH, MHum, dan Sekretaris MM Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH,  serta mengetahui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik Dr HM Busryo Muqoddas, SH, MHum,.  
 

***

tags: #kepolisian #aktivis #muhammadiyah #kabupaten purworejo #desa wadas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI