Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Adanya Sanksi Tegas ke Oknum Jaksa

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Jumat, 02 Desember 2022 | 21:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Pengacara Ternama Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa pelaku dan yang memerintahkan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

Hal itu menyusul dinyatakannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank pada PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam gugatan praperadilan, Kamis (1/12).

BERITA TERKAIT:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo terkait Kasus Dugaan Korupsi
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

"Kami meminta Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara klien kami, Agus Hartono," kata Kamaruddin, di Semarang, Jumat (2/12/2022).

Putusan praperadilan, kata dia, menegaskan bahwa penetapan Agus Hartono sebagai tersangka murni karena tidak dipenuhinya permintaan uang oleh oknum jaksa yaitu PAW, atas perintah Kepal Kejati Jateng yang saat itu dijabat Andi Herman.

Menurutnya, putusan praperadilan hakim PN Semarang telah jelas dan bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum jaksa nakal. Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi jaksa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka.

"Jangan oknum jaksa yang seperti itu justru dilindungi. Karena hal itu akan menciderai sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegasnya.

Dikatakan Kamaruddin, Jaksa Agung harus menonaktifkan terlebih dahulu tiga jaksa yang diduga terlibat. Mereka yaitu mantan Kepala Kejati Jateng yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman, koordinator pada tindak pidana khusus Kejati Jateng berinisial PAW, dan ketua tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng Leo Jimmi Agustinus.

"Kami menuntut ketiganya dinonaktifkan dan dilakukan audit investigasi secara terbuka. Agar tidak ada upaya penyelamatan oknum tertentu," tandas dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jateng, Rabu (30/11/2022) kemarin.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Jateng adalah upaya kesewenang-wenangan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengabaikan putusan pengadilan 98/Pdt.G/2021/PN UNR.

"Bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik Kejati Jateng menyalahi prosedur dan belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh instansi berwenang," ucapnya.

***

tags: #praperadilan #jaksa agung #tindak pidana korupsi #kamaruddin simanjuntak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI