Nyepi 2023, 21 Napi Hindu di Jateng Mendapat Remisi

"Dari 21 napi di Jateng yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," ujar Yuspahruddin

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – 21 napi di Jateng mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. remisi ini diberikan kepada 21 napi yang beragama Hindu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengatakan, berdasarkan peraturan, maka 21 napi yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.

BERITA TERKAIT:
Nyepi, 14 Napi di Jawa Tengah Dihadiahi Remisi
Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi
Nyepi 2023, 21 Napi Hindu di Jateng Mendapat Remisi
Hari Raya Nyepi, Narapidana Lapas Brebes Beragama Hindu Terima Remisi
Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Jokowi: Dalam Hening Kita Berserah Diri

"Dari 21 napi di Jateng yang mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat remisi Khusus Sebagian atau RK I," ujar Yuspahruddin, saat dikonfirmasi, pada Rabu (22/3/2023).

Para napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil,artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi. Terbanyak, napi yang mendapat remisi nyepi berada di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan,” bebernya.

Dia menegaskan para napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. 

Yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tandas dia.

***

tags: #hari raya nyepi #napi #hindu #remisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI