Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Kamis, 07 September 2023 | 17:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pernjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo karena menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.
Mendapatkan vonis hukuman selama 12 tahun, membuat Mario Dandy masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," ucap Mario Dandy saat di persidangan, Kamis (7/9/2023).
BERITA TERKAIT:
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis Kebiri
Majelis Hakim selain menjatuhkan vonis selama 12 tahun kepada Mario Dandy juga menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa saat melakukan penganiayaan kepada David Ozora segera dilelang.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. "Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” ucapnya.
Mario Dandy juga diminta Majelis Hakim untuk melakukan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Menurut Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora. Dan tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," sambungnya.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Mario Dandy dituntut oleh JPU hukuman pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***tags: #majelis hakim #pengadilan negeri jakarta selatan #mario dandy satriyo #david ozora #vonis
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebanyak 160 Orang Manfaatkan Operasi Katarak Gratis di Jawa Barat
10 Februari 2026
A Wishful Ramadan: Wisata Rasa Nusantara dari Barat ke Timur di Nusatu by Artotel Semarang
10 Februari 2026
Oknum Guru Diduga Lecehkan Lebih dari Dua Siswi di Pasar Rebo
10 Februari 2026
Jelang Setahun Ahmad Luthfi- Taj Yasin Pimpin Jateng, Program Speling Sudah Layani 88.979 Warga
10 Februari 2026
Jelang Ramadan, BAZNAS dan Dubes KBRI Kairo Perkuat Kerja Sama Penyaluran Bantuan Gaza
10 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Dorong Masjid Jadi Ruang Aman untuk Pemudik
10 Februari 2026
Libur Imlek, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 83 Ribuan Tempat Duduk
10 Februari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Turut Disita
10 Februari 2026
Pengurus KJW Dilantik di Puncak Peringatan HPN di Hotel Horison Yogyakarta
10 Februari 2026
Tarhib Ramadan 1447 H, Wamenag Sebut Berpuasa adalah Kesehatan
10 Februari 2026

