Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Kamis, 07 September 2023 | 17:44 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pernjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo karena menganiaya korban David Ozora hingga luka berat. 

Mendapatkan vonis hukuman selama 12 tahun, membuat Mario Dandy masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," ucap Mario Dandy saat di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BERITA TERKAIT:
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis Kebiri 

Majelis Hakim selain menjatuhkan vonis selama 12 tahun kepada Mario Dandy juga menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa saat melakukan penganiayaan kepada David Ozora segera dilelang.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. "Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” ucapnya.

Mario Dandy juga diminta Majelis Hakim untuk melakukan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo. 

Menurut Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora. Dan tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," sambungnya.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Mario Dandy dituntut oleh JPU hukuman pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

tags: #majelis hakim #pengadilan negeri jakarta selatan #mario dandy satriyo #david ozora #vonis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI