BNNP Jateng Musnakan 1 Kg Sabu Hasil Penindakan di Bandara Boyolali

Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah Rp30 juta.

Senin, 02 Oktober 2023 | 19:32 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Arief Dimyati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu seberat satu kilogram. 

BERITA TERKAIT:
Tingkatkan Upaya Pencegahan Narkoba, Nana Sudjana: Pemprov Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar
Deklarasi Demak Bersinar, BNNP Jateng dan Pemkab Usahakan Tekan Kasus Narkoba
BNNP Jateng Gelar Bimtek Guna Ajak Instansi Pemerintah Turut Perangi Narkoba
Pasang Spanduk, BNNP Jateng Ajak Insan Pendidikan Perangi Narkoba 
Kepala BNN Tegal Isi Khutbah Sholat Jumat di Lapas Brebes

"Kasus ini terungkap di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali pada 26 Agustus 2023 lalu," kata Arief, usai pemusnahan pada Senib 

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan dua orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag bertempat di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Deda Sindon, Ngemplak, Boyolali. 

"Setelah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine / sabu seberat 1 Kg," bebernya. 

Arif menjelaskan atas kasus tersebut petugas menangkap dua orang tersangka yakni ZA (40) warga Banda Aceh yang berperan sebagai kurir. Kemudian, RN (30) berperan sebagai penerima barang terlarang tersebut.

Modus operandi kedua tersangka yakni awalnya ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. 

Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, ZA menghubungi RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN. 

"Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp. 30 juta. Sedangkan Tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang dia.

***

tags: #badan narkotika nasional #jawa tengah #daftar pencarian orang #sabu-sabu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI