Deklarasi Demak Bersinar, BNNP Jateng dan Pemkab Usahakan Tekan Kasus Narkoba

jangan coba-coba mengedarkan di Kabupaten Demak karena akan berhadapan dengan hukum yang sangat berat,”

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:03 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Demak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mendeklarasikan Kabupaten Demak Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Dalam rangka mewujudkan Demak Bersinar, BNN Provinsi Jawa Tengah bersama forkopimda Kabupaten Demak menyelenggarakan Deklarasi Kabupaten Demak Bersinar (Bersih Narkoba) dalam kegiatan Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah dan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemkab Demak Tahun 2024 pada Rabu, 5 Juni 2024 bertempat di Grhadika Bina Praja Setda Demak. 

BERITA TERKAIT:
Audit Kasus Stunting, Demak Terendah di Jateng
Bupati Demak Tegaskan ASN Jangan Bermain Judi Online
Bupati Demak Presentasi Evaluasi Smart City Dihadapan Assesor
Deklarasi Demak Bersinar, BNNP Jateng dan Pemkab Usahakan Tekan Kasus Narkoba
Grebeg Besar dan Pasar Rakyat 2024 Resmi Dibuka di Demak

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Tengah mencapai angka 1,3% atau sekitar 195.000 penduduknya telah terpapar narkoba. 

“Saya berpesan kepada para bandar dan para pengedar narkoba jangan coba-coba mengedarkan di Kabupaten Demak karena akan berhadapan dengan hukum yang sangat berat,” kata Agus Rohmat, dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Juni 2024.

Ia mengatakan peringkat pengungkapan Kasus Narkoba di Kabupaten Demak pada tahun 2022 sebanyak 1866 kasus dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 1948 kasus yang artinya meningkat 4,1% yang berarti masih banyak narkotika yang beredar di masyarakat. 

“Ini merupakan tantangan bagi kita semua, bagaimana cara pemerintah Kabupaten (pemkab) Demak dan BNN bersinergi menekan hal tersebut,” terangnya.

Bupati Demak, dr Hj Eisti'anah mengatakan sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, akan terus mempertahankan citra kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. 

“Selain itu secara berkelanjutan kami juga melaksanakan sosialisasi kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kerjasama lintas sektoral terus dilaksanakan sebagai komitmen umtuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Bukan suatu perkara yang mudah karena narkoba semakin hari semakin meresahkan kita semua.

***

tags: #bupati demak #eisti’anah #badan narkotika nasional

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI