Jual ABG ke Hidung Belang, Dua Mucikari Dibekuk Polisi

Upah korban dan muncikari D masing-masing Rp50 ribu.

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:04 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi - Dua muncikari berinisial AT (52) dan D (18) dibekuk polisi atas kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Bekasi. Dalam kasus ini, AT dan D bekerjasama untuk merekrut korban yang mana AT meminta D untuk memperdaya korban.

"Awalnya korban diajak berlibur ke Bali," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1/2024).

BERITA TERKAIT:
Jual ABG ke Hidung Belang, Dua Mucikari Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Muncikari Remaja di Bekasi, Pelaku Jual ABG ke Hidung Belang
Jual Gadis di Bawah Umur ke WNA, Seorang Muncikari di Tangkap Polisi
Mucikari Mami Icha Diduga Eksploitasi 21 Anak di Bawah Umur
Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi 

Kemudia, korban dibawa ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di tempat itu korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.

"Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang," ucapnya.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa pelaku menjajakan korban ke pria hidung seharga Rp250-450 ribu oleh kedua muncikari tersebut. Adapun keuntungan terbesar juga dinikmati muncikari AT.

"Upah korban dan muncikari D masing-masing Rp50 ribu untuk setiap tamu. Selebihnya akan diserahkan ke muncikari AT," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #mucikari #anak di bawah umur #eksploitasi anak #bekasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI