Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Muatan Rokok di Madiun, Nilainya Rp3,1 Miliar

Penangkapan dilakukan di Jawa Tengah bersamaan dengan pengamanan sejumlah barang bukti,

Minggu, 03 Maret 2024 | 10:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Madiun - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap sebagian dari komplotan pelaku perampokan terhadap mobil box yang membawa muatan rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, tiga dari sembilan anggota komplotan berhasil ditangkap, sementara sisanya, enam orang, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Tiga Rampok Toko Emas “Murni” di Blora, Diburu hingga ke Tulungagung
Seorang Ibu dan Anak Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan
Terlilit Hutang dan Butuh Biaya Nikah, Dua Perampok Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya
Enam WNI Duduga Lakukan Perampokan Jam Tangan Mewah di Hong Kong
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Muatan Rokok di Madiun, Nilainya Rp3,1 Miliar

"Enam orang yang masih berstatus DPO memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut, sedangkan tiga orang yang sudah diamankan merupakan pelaku langsung," ujar Kapolres Ridwan saat menyampaikan konferensi pers di Madiun pada Sabtu (2/3/2024).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut memiliki inisial SPR, WW, dan AE, berasal dari Pemalang dan Kebumen. Penangkapan dilakukan di Jawa Tengah bersamaan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan atribut polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

Menurut AKBP Ridwan, perampokan terhadap mobil boks yang membawa muatan rokok terjadi pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Modus operandi pelaku melibatkan penyamaran sebagai petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi, menghentikan mobil boks yang menjadi target.

Setelah berhasil menghentikan truk sasaran, dua pelaku lainnya bertugas untuk memborgol dan melakban sopir truk. Pelaku yang menyamar sebagai polisi dan bertanggung jawab atas penghentian mobil diketahui berinisial SPR, sementara WW adalah seorang resedivis yang merencanakan tindakan kejahatan, dan AE ikut serta dalam eksekusi perampokan.

Lebih lanjut, AKBP Ridwan menjelaskan bahwa setelah menghentikan sopir truk, para pelaku melakban dan menyekap sopir di dalam mobil yang kemudian digunakan untuk melarikan diri hingga mencapai Cirebon, Jawa Barat.

Kerugian yang dialami korban dalam peristiwa tersebut mencapai 219 karton rokok senilai Rp3,1 miliar. rokok tersebut berhasil dijual kepada pihak penadah dengan nilai Rp840 juta, namun pembayaran sebesar Rp420 juta baru dilakukan oleh tersangka EA, yang masih berstatus DPO.

"Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

***

tags: #perampokan #mobil box #rokok #madiun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI