Terlilit Hutang dan Butuh Biaya Nikah, Dua Perampok Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu saat situasi sekitar lokasi kejadian sedang sepi.
Rabu, 03 April 2024 | 15:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Malang - motif kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah terungkap. Adapun alasan dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) nekat merampok karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
"motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah, karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Sopir Tangki Jadi Tersangka Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diciduk
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Kurir Sabu 23,8 Kilogram/Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakis tersebut terjadi pada Jumat (22/3) kurang lebih pada pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB mendengar adanya teriakan dari korban.
Dalam peristiwa dugaan perampokan yang berujung pembunuhan itu, korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.
Imam menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Menurutnya, berdasarkan hasil kesimpulan sementara peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/3) tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tim tersebut, berhasil melakukan identifikasi para pelaku dan kemudian menangkap dua tersangka.
"Pada Sabtu (30/3), tim khusus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku, serta menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu saat situasi sekitar lokasi kejadian sedang sepi. Kedua tersangka masuk ke teras rumah korban kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Saat itu, salah satu tersangka diketahui oleh korban Sri Agus. Kemudian tersangka memukul korban dan mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan, korban sempat melawan," katanya.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban lainnya yakni Esther Purwaningsih. Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil dompet dan satu buah telepon genggam milik korban.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
***tags: #tersangka #perampokan #pembunuhan #motif
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jateng Targetkan Juara Umum Anugerah Adinata Syariah
30 April 2025

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Diterjang Kendaraan Tak Dikenal saat Menuju Sekolah
30 April 2025

Polda Jateng Pastikan Pengamanan “May Day” Berlangsung Humanis
30 April 2025

Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Temukan Sejumlah Bukti Pendukung
30 April 2025

Kunjungi Rutan Salatiga, Dirjen IDP HAM KemenHAM Berikan Apresiasi
30 April 2025

Duka di Sumenep: Kakek 100 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Area Pemakam
30 April 2025

Sinopsis Tenung, Adaptasi Novel Risa Saraswati
30 April 2025

Melalui Sistem Merit, Pemprov Jateng Tingkatkan Kualitas Kepegawaian
30 April 2025