BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tanggapi Gugatan Ijazah Jokowi, Gibran: Daftar Jadi Presiden Masa Mau Bohong?

Menurut Gibran, tuduhan ijazah palsu tersebut tidaklah masuk akal.

KUASAKATACOM, Solo Presiden Jokowi belum lama ini dituduh telah memalsukan ijazah palsu oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono. Pada Senin (3/10) Bambang menggugat sang Presiden terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) pada tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut angkat bicara. 

"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," jelas Gibran (10/10).

Menurut Gibran, tuduhan ijazah palsu tersebut tidaklah masuk akal. Jika sang ayah menggunakan ijazah palsu, sudah dipastikan tidak akan bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta, maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
 
"Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye. Mosok meh ngapusi. Daftar menjadi presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi. (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Apa pakai daun pisang? Masa mau bohong. Daftar menjadi presiden dan lain-lain masa mau bohong?)," tambahnya. 

gugatan Bambang sendiri terdaftar dalam perkara nomor 529/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PN) Jakarta Pusat, isi petitum pertama dari gugatan yakni meminta hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Isi petitum kedua, penggugat meminta agar Presiden Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. 

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Terkait gugatan tersebut, Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono telah memberikan tanggapan. Menurutnya, mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, namun harus diserta dengan bukti yang kuat. 

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ucap Dini. 

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," pungkasnya. 


*Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Nadira Dhiya Ivana

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini