Begini Respon Panji Gumilang Ketika Ditanya Soal Bekingan dari Istana
Dia mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pernyataan yang diajukan oleh penyidik.
Penulis: Siti Muyassaroh
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat dituding memiliki bekingan dari pihak istana selama ini sehingga tak tersentuh hukum. Tudingan tersebut dimentahkan oleh Panji.
Untuk diketahui, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Senin (3/7/2023) siang. menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama delapan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.
Ketika disinggung soal bekingan dari istana, Panji menyebut hal itu sudah ditanyakan saat pemeriksaan. Ia tak membenarkan tudingan tersebut.
"(Soal bekingan istana) sudah saya jawab semua di dalam, yaitu tidak ada. Sudah jangan menyebut-nyebut yang tidak berhubungan apa-apa," kata dia saat ditemui di gedung Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.
Panji diperiksa setelah Bareskrim menerima laporan soal adanya dugaan penistaan agama di pondok pesantren pimpinannya tersebut. Dia mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pernyataan yang diajukan oleh penyidik.
Dia mengaku mendapatkan 30 pertanyaan. Dia menegaskan proses pemeriksaan masih belum selesai sehingga dia masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Sebelumnya, pihak Istana telah merespons soal dugaan bekingannya terhadap Ponpes Al Zaytun. Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah klaim yang menyebut ada pihak Istana Negara yang membekingi pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Saya dong (bekingan dari) Istana? Ndak lah, ndak, ndak, ndak," ujar Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023.
Jokowi juga membantah informasi yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai beking dari Ponpes Al Zaytun.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Berperan Kendalikan Lab Narkoba di Bali, Dua WNA Ukraina Diburu Polisi
Berita 1 bulan lalu
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Ngesrep Barat Semarang
Berita 2 bulan lalu
Polisi Besok Panggil Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
Berita 3 bulan lalu
Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Pagi Ini
Berita 7 bulan lalu
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Berita 9 bulan lalu
Baca Juga
Ikan Hiu Muncul di Perairan Demak, Panjangnya Tiga Meter
Berita 10 menit lalu
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
Berita 16 menit lalu
Timwas Haji DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 Secara Tertutup
Berita 37 menit lalu
Ikuti Upacara HUT Bhayangkara, Nana Sudjana Berharap Polri Semakin Profesional
Berita 1 jam lalu
Polda Jateng Gelar Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Secara Meriah di Balaikota Semarang
Berita 1 jam lalu
Terkini
Ikan Hiu Muncul di Perairan Demak, Panjangnya Tiga Meter
Berita 10 menit lalu
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
Berita 16 menit lalu
Timwas Haji DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 Secara Tertutup
Berita 37 menit lalu
Ikuti Upacara HUT Bhayangkara, Nana Sudjana Berharap Polri Semakin Profesional
Berita 1 jam lalu
Polda Jateng Gelar Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Secara Meriah di Balaikota Semarang
Berita 1 jam lalu
Soal Layanan Haji, Arab Saudi Buka Peluang Kontrak Jangka Panjang dengan Indonesia
Berita 1 jam lalu
Viral! Gereja di Meksiko Jual Kavling 100 Dolar AS di Surga, Ada yang Minat?
Berita 1 jam lalu
Sebanyak 75.279 Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi di Serang
Berita 1 jam lalu
Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
Berita 1 jam lalu
HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng
Berita 2 jam lalu
Pria di Pemalang Lama Tinggalkan Rumahnya, Barang-barang Raib dan Ditemukan di Marketplace
Berita 2 jam lalu