BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Begini Respon Panji Gumilang Ketika Ditanya Soal Bekingan dari Istana

Dia mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pernyataan yang diajukan oleh penyidik.

KUASAKATACOM, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat dituding memiliki bekingan dari pihak istana selama ini sehingga tak tersentuh hukum. Tudingan tersebut dimentahkan oleh Panji.

Untuk diketahui, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Senin (3/7/2023) siang.  menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama delapan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.

Ketika disinggung soal bekingan dari istana, Panji menyebut hal itu sudah ditanyakan saat pemeriksaan. Ia tak membenarkan tudingan tersebut.

"(Soal bekingan istana) sudah saya jawab semua di dalam, yaitu tidak ada. Sudah jangan menyebut-nyebut yang tidak berhubungan apa-apa," kata dia saat ditemui di gedung Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023. 

Panji diperiksa setelah Bareskrim menerima laporan soal adanya dugaan penistaan agama di pondok pesantren pimpinannya tersebut. Dia mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pernyataan yang diajukan oleh penyidik.

Dia mengaku mendapatkan 30 pertanyaan. Dia menegaskan proses pemeriksaan masih belum selesai sehingga dia masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. 

Sebelumnya, pihak Istana telah merespons soal dugaan bekingannya terhadap Ponpes Al Zaytun. Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah klaim yang menyebut ada pihak Istana Negara yang membekingi pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu. 

"Saya dong (bekingan dari) Istana? Ndak lah, ndak, ndak, ndak," ujar Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023. 

Jokowi juga membantah informasi yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai beking dari Ponpes Al Zaytun. 

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini