Tega Bakar Anak dan Istri, Seorang Suami di Jaktim Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka dugaan istrinya selingkuh.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Entah setan apa yang merasuki seorang suami berinisial US (38), asal Jakarta Timur, sehingga tega membakar istri dan dua anaknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku US tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati karena sempat ingin bunuh diri dengan membakar diri.
Oleh Dhimas dijelaskan bahwa tersangka saat ini menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
"Untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur," terangnya, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan dugaan sengaja melakukan pembakaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dhimas.
Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menangkap pria berinisial US (48) yang merupakan pelaku pembakaran istri dan anak di Cakung, Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan lantaran pelaku cemburu.
"Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini saat dihubungi wartawan, Minggu (2/7/2023).
Menurut Sri, pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka dugaan istrinya selingkuh yang memicu cekcok dan membakar istri dan anaknya.
"Itu hanya alibi dia. Nggak ada, nggak ada (indikasi istri selingkuh). Jadi itu kejadian tanggal 28 Juni, pas malam takbir," tukasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
Kebakaran Hanguskan Sebuah Toko Elektronik di Jaktim, Kerugian Capai Rp150 Juta
Berita 1 hari lalu
Seorang Bocah Tewas Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita 6 hari lalu
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Matraman Diringkus Polisi, Satu Lainnya Buron
Berita 13 hari lalu
Kebakaran Landa Sebuah Rumah di Makasar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp350 Juta
Berita 20 hari lalu
Baca Juga
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 27 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 46 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Terkini
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Video 24 menit lalu
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 27 menit lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
Video 44 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 46 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
Senggang 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
Berita 3 jam lalu
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Berita 4 jam lalu
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Diikuti Delapan Perusahaan dan Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Berita 4 jam lalu